Penasehat:
Dr.Cand Yalid,S.H,M.H
Andrizal,S.H,M.H
Penasehat Hukum:
Nofrizal Sayuti,S.H,M.H
Emrijal,S.H
Muhammad Febriansyah,S.H
Pemimpin Umum:
Busrianto,S.H,M.H
Pemimpin Redaksi :
Emrijal.SH.MH
Wakil Redaksi
Angki Mai putra.SH
Dewan Redaksi:
Ahmad Muzakir
Kabiro/Koributor:
Romi Ded Hasri,S.H
Redaktur:
Aminah Yuliza Putri,S.H
Koordinator Liputan Prov.Riau
Rahmat Hidayat
Romi Ded Hasri.SH
Jefrizal
Ananda Septian Syaputra Lubis
Tuti Syahruni
Ade Hariasanti
M. Umar SH
Muhammad Umar. SH
PEKANBARU/Wartawan:
Ridwansyah,SH
Teti Guci
Kampar/Kepala Biro
Saiful siddik (kabiro)
Zendri Dianro,S.H
M. Ikbal. SH
SIAK/Kepala Biro
Luki Faima Wilta,S.H
KUANTAN SINGiNGi/Kepala Biro
Halimanesa Dyah,S.H
PELALAWAN/Kepala Biro
Janiswa Maulana.L (Kabiro)
INHU/Kepala Biro
Julpan Hamidi Pane (Kabiro)
Arismanto,S.H
INHIL/Kepala Biro
Muhammad Febriansyah,S.H
ROHUL/Kepala biro
Junaidi.SH (Kabiro)
ROHIL/Kepala Biro
Jefri Saputra
BENGKALIS/Kabiro
Al Fajri
Adham
KOTA DUMAI/Kepala Biro
-
KEPULAUAN MERANTI
-
Liputan Sumatra:
Aceh-
SUMATRA UTARA
M. Rahmat, SH
M. Gandi, SH
Medan-
Jambi-
Sumbar-
Palembang-
Lampung-
Liputan Jawa:
Jakarta-
Liputan Kalimantan:
-
Liputan Sulawesi:
-
Liputan Papua:
-
Wartawan ludainews.com dibekali ID Card media online ludainews.com.Nama yang tercantum dalam box redaksi adalah sah sebagai wartawan ludainews.com.Diluar box redaksi bukan tanggung jawab redaksi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam bentuk apapun silahkan lapor kepihak yang berwajib
KODE ETIK JURNALIS.
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional
Alamat Redaksi dan Usaha :
Jl. Soekarno Hatta / Jl. Karyawan No. 15 Arengka Atas Sidomulyo Barat Kec.Tampan Pekanbaru Riau
Email : [email protected]
website : Ludainews.com
Instagram:ludainews.com
Redaksi: 081275241141