<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Catatan kaki jelang MUSDA dan PELANTIKAN DPD PAPDESI PROVINSI RIAU.
Rabu, 23-03-2022 - 10:41:28 WIB
Ketua Papdesi Prov. Riau
TERKAIT:
   
 

 


LUDAINEWS.COM-"ASPEK YURIDIS OTONOMI DESA:


Ditinjau dari aspek yuridis, hakikat keaslian dan keragaman otonomi Desa mewujud dalam legal policy yang pluralis, bukan unifikatif berwujud standard nasional. Kerangka legal yang pluralis ini tidak hanya diukur dari bentuk dasar hukum yang pluriform, tetapi juga isi kebijakannya mesti beresensi pluralis. Konsep pluralisme hukum, yang oleh John Grifiths dilawankan dengan konsep sentralisme hukum, mensyaratkan hilangnya tendensi saling mendominasi antara berbagai sistem hukum, yakni antara sistem hukum Negara dan sistem hukum Desa.


Sementara terkait kedudukan Desa seperti uraian di atas, implikasinya terhadap kerangka legal adalah pemisahan dasar hukum pengaturan Desa dari UU Pemda. Pengaturan Desa yang hanya menjadi salah satu norma dalam kesuruhan isi UU tersebut menyebabkan konstruksi dan posisi relasional Desa menjadi bagian Pemda. Dasar hukum tersendiri ini juga memungkinkan kodifikasi Undang-undang tentang Desa. Lebih jauh lagi, kedudukan otonom Desa, Peraturan Desa (Perdes) pun perlu dikeluarkan dari kategori peraturan perundang-undangan negara.


Bentuk-susunan penyelenggaraan Desa. Yang utama di sini adalah posisi Kepala Desa, BPD, Sekdes dan Perangkat Desa lainnya bukanlah untuk memerintah atau memegang otoritas legal-formal tetapi menjadi primus interpares yang lejitimasi kepemimpinannya berbasis kepercayaan dan kepatuhan masyarakat. Dalam konteks ini, mekanisme elektoral yang dipakai bersifat optional (lewat sistem pemilihan/demokrasi liberal, sistem musyawarah/ demokrasi komunitarian), pembatasan periode dan masa jabatan beragam antardesa, dll.


Dalam kaitan itu, klausul pengisian Sekdes dari unsur PNS saat ini mesti tetap, meskipun kembali menggelinding dalam RUUDesa bahwa sekdes kembali ke posisi PNS,
Bermotif menjaga netralitas dan profesionalisme Sekdes, klausul ini justru melapangkan jalan birokratisasi Desa yang membawa dampak ikutan berupa pembengkakan keuangan negara, penghilangan kearifan lokal dan politisasi yang merusak nilai budaya setempat, selain memunculkan kecemburuan finansial dan jabatan Kepala Desa maupun Perangkat Desa lainnya yang juga menuntut status sama. Untuk itu, pilihan ke depan adalah merubah ketentuan yang ada, Sekdes dijabat oleh figur swasta yang memenuhi kapasitas manajerial tertentu.


Dalam semangat kembali ke akar, reposisi Desa tidaklah berarti menarik mundur gerak maju dan modernisasi Desa ke kondisi masyarakat kuno dan terbelakang. Ikhtiar sejatinya justru membangun basis kehidupan modern di atas akar keaslian eksistensial kita, sekaligus sebagai fondasi berdirinya struktur negara-bangsa yang berdaya tahan dalam persaingan global yang makin ketat. Maka, sikap phobia, prasangka, atau anti-desa hendaklah dibuang jauh-jauh dari cara pikir kebijakan dalam menata pembaruan Desa, termasuk lewat penyusunan RUU Desa yang sedang digodok saat ini.


Banyak elemen pengaturan Desa yang mesti dirunding ulang, tapi perubahan paradigma pembaruan Desa tidak bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu menyepakati perspektif otonomi Desa itu sendiri.


SALAM MERDESA. !!!
MANDATARIS DPD PAPDESI PROVINSI RIAU


SYOFIAN SH.MH DT.MAJOSATI.




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat