LUDAINEWS.COM-Tahun 2019 yang lalu Pemerintahan presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang membawa kegembiraan bagi perangkat Desa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nonor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pada Ketentuan Pasal 81 berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 8 1
Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
"Besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluhenam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a"
"besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a"
dan "besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIa"
Selanjutnya dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Dalam hal ketentuan di atas, sudah sangat jelas ketentuan dan benang merah nya, dimana jikalau dalam ADD tidak mencukupi maka pemerintah daerah diperbolehkan mencari sumber dana lain untuk mencukupi SILTAP kades dan PARADES lain nya.
SILTAP kades dan perades lain nya dalam aturan ini sifatnya mutlak dan wajib, namun ini lah yang menjadi fenomenal yang di hadapan oleh Kepala desa dan perades setiap tahun nya di Kabupaten kampar, fenomenal ini dimulai dari tahun 2018 sd 2020 dengan dipotong nya secara drastis ADD masing masing Desa mulai dari 60 juta sd 80 juta di setiap desa, selanjutnya di tahun 2021 terjadi kurang bayarnya SILTAP kades dan perades dari yang semestinya 12 bulan bayar menjadi 10 bulan bahkan ada yang 9 bulan.
Semestinya ini tidak boleh terjadi, sebab kalau kita lihat fostur APBD Kampar masih dalam keadaan normal dan sehat, cuma lagi mungkin pengaturan politik anggaran nya yang masih Simpang siur.
Kita selaku ujung tombak pembangunan di Desa berharap agar hal ini tidak terjadi lagi di tahun tahun mendatang, sebab pekerjaan kita di desa sangat luar biasa tantangan nya dengan pendapatan dan siltap yang masih minim, hal ini nanti nya akan mempengaruhi akal sehat kepala desa dalam mengemban tugas nya.
Tidak sedikit kedepan nya para kepala desa akan manyalahgunakan fungsi jabatan nya sehingga akan jadi sandungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi nya.
Semoga Desa makin sehat dalam segala hal!!..
Salam Merdesa!!!!
SYOFIAN SH.MH DT.MAJOSATI
Komentar Anda :