<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
FENOMENAL SILTAP KEPALA DESA DAN PERADES
Rabu, 23-03-2022 - 10:38:20 WIB
TERKAIT:
   
 

 


LUDAINEWS.COM-Tahun 2019 yang lalu Pemerintahan presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang membawa kegembiraan bagi perangkat Desa.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nonor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.


Pada Ketentuan Pasal 81 berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 8 1


Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.


Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
"Besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluhenam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a"


"besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a"
dan "besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIa"


Selanjutnya dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.


Dalam hal ketentuan di atas, sudah sangat jelas ketentuan dan benang merah nya, dimana jikalau dalam ADD tidak mencukupi maka pemerintah daerah diperbolehkan mencari sumber dana lain untuk mencukupi SILTAP kades dan PARADES lain nya.


SILTAP kades dan perades lain nya dalam aturan ini sifatnya mutlak dan wajib, namun ini lah yang menjadi fenomenal yang di hadapan oleh Kepala desa dan perades setiap tahun nya di Kabupaten kampar, fenomenal ini dimulai dari tahun 2018 sd 2020 dengan dipotong nya secara drastis ADD masing masing Desa mulai dari 60 juta sd 80 juta di setiap desa, selanjutnya di tahun 2021 terjadi kurang bayarnya SILTAP kades dan perades dari yang semestinya 12 bulan bayar menjadi 10 bulan bahkan ada yang 9 bulan.


Semestinya ini tidak boleh terjadi, sebab kalau kita lihat fostur APBD Kampar masih dalam keadaan normal dan sehat, cuma lagi mungkin pengaturan politik anggaran nya yang masih Simpang siur.


Kita selaku ujung tombak pembangunan di Desa berharap agar hal ini tidak terjadi lagi di tahun tahun mendatang, sebab pekerjaan kita di desa sangat luar biasa tantangan nya dengan pendapatan dan siltap yang masih minim, hal ini nanti nya akan mempengaruhi akal sehat kepala desa dalam mengemban tugas nya.


Tidak sedikit kedepan nya para kepala desa akan manyalahgunakan fungsi jabatan nya sehingga akan jadi sandungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi nya.


Semoga Desa makin sehat dalam segala hal!!..


Salam Merdesa!!!!


SYOFIAN SH.MH DT.MAJOSATI




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat