<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Palsukan Ijazah, Lawyer Natalia Rusli dan Ketum Peradin Dilaporkan Ke Polisi
Jumat, 11-03-2022 - 11:53:40 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA,LUDAINEWS.COM— Lagi-lagi lawyer Natalia Rusli dipidanakan oleh kliennya kerena merasa menjadi korban. Kali ini, Natalia Rusli dan Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dan atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.


Dijelaskan oleh advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, bahwa selama ini Natalia Rusli mengaku sebagai advokat yang sah.


Namun, LQ Indonesia menunjukkan bukti surat berupa keterangan dari Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti) yang menyatakan bahwa ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar di Dikti alias diduga ijazah Aspal.


“Lihat ini bukan fitnah, ini copy surat keterangan Dikti, yang menjelaskan ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar dan DiktiI menyatakan bahwa Natalia Rusli tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswi jurusan ilmu hukum di Universitas Timbul Nusantara/IBEK,” kata Alvin Lim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).


Diduga, Natalia Rusli sama sekali tidak pernah mengikuti pelajaran dan tidak mengerti hukum


Tidak heran penanganan kasus First Travel pun gagal total, tidak ada satupun korban yang merima uang 1 sen pun. Karena kualitas lawyernya tak paham hukum alias lawyer bodong dengan ijazah SH palsu.


Ketua Humas dan Media LQ Indonesia Lawyer Sugi menambahkan bahwa tindakan Alvin Lim adalah gebrakan, fakta di lapangan.


Natalia Rusli bisa dengan Ijazah aspal tidak terdaftar, dengan bantuan oknum OA Peradin, membeli dan mendapatkan BAS.


Menurut pengakuan saksi, Natalia Rusli bayar sekitar Rp25 juta, tidak ikut PKPA dan UPA langsung sumpah.


Paket kilat dapat BAS. Alhasil, Indonesia dipenuhi lawyer bodong yang merugikan masyarakat dan merusak citra advokat.
Selain Natalia Rusli, LQ juga melaporkan Ropaun Rambe selaku Ketua Umum Peradin, Organisasi Advokat (OA) yang mengajukan pelantikan advokat Natalia Rusli dengan mengunakan Ijazah palsu sehingga berdasarkan pasal 263 ayat 2, oknum peradin selaku penguna surat palsu diancam pidana maksimal 6 tahun penjara.
Ropaun Rambe turut dilaporkan karena diduga oknum OA inilah salah satu sumber banyaknya advokat bodong,


Peradin sengaja tidak mengecek keabsahan surat-surat dan bahkan meluluskan orang yang tidak kualified sebagai advokat.


Bahkan ketika LQ mensomasi, Peradin tidak punya etika menjawab dan tidak ada itikad baik dalam mengungkap terkait pengunaan ijazah palsu dalam pelantikan Natalia Rusli sebagai advokat.


LQ berharap agar kepolisian nanti mengecek data-data dan dokumen lainnya, kemungkinan banyak dokumen palsu yang digunakan untuk meloloskan advokat tidak berkualitas atau dengan ijazah palsu pula.


“Polisi harus berani dan tegas, menindak oknum yang melecehkan profesi advokat.” ujar Sugi.


Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


Keduanya dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Senin, 21 Juni 2021


Sugi memberikan bukti surat-surat untuk mendukung tuduhan LQ Indonesia Lawfirm.


“Ini Bukti Surat Dikti yang menyatakan bahwa Ijazah atas nama Natalia Rusli tidak terdaftar, juga copy ijazah Sarjana Hukum palsu Natalia Rusli, serta fotokopi KTP dan Fotokopi BAS atas nama Natalia Rusli,” ucapnya.


“Satu hal nyata dan jelas di KTP dan Ijazah saja tahun lahir Natalia Rusli berbeda. Di KTP, 3 Desember 1976, di Ijazah, 3 Desember 1977. Oknum Peradin diduga sengaja tidak mengecek keabsahan Ijazah, padahal tahun lahirnya saja berbeda, dengan sengaja mengabaikan Natalia Rusli mengunakan Ijazah palsu, sehingga lolos sebagai advokat. Ini sumber utama maraknya oknum advokat bodong dan tidak berkualitas,


Dengan palsunya ijazah, maka status advokat tidak sah karena salah saru syarat advokat berdasarkan UU Advokat adalah Ijazah SH yang sah, sehingga semua surat kuasa yang ditandatangani oleh Natalia Rusli sebagai advokat menjadi tidak berlaku.


Bahkan penguna Surat Kuasa Natalia Rusli dengan keterangan palsu dapat dijerat pidana pasal 263 ayat 2 sebagai penguna surat palsu pula.


Jadi LQ menghimbau para klien yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli dan merasa tertipu untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.


Sumber:kronologi id


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat