<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Eks Kapolsek Ini Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan, Ada Apa?
Selasa, 21-12-2021 - 14:42:21 WIB
TERKAIT:
   
 

LudaiNews.Com-Eks Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Sosok Benny Alamsyah sendiri sebelumnya pernah viral karena kedapatan mengkonsumsi narkoba.


Dia melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin, 20 Desember 2021.


Melansir dari laman SIPP PTUN Jakarta pada Selasa (21/12/2021), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT.


Tercatat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai Tergugat 1.


Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah DKI Jakarta (Kapolda Metro Jaya) sebagai Tergugat 2.


Dalam gugatannya, Benny Alamsyah meminta agar majelis hakim mengabulkan semua gugatannya.


Adapun gugatan Benny tersebut terdiri atas lima poin, antara lain:
1. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.


2. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.


3. Memerintahkan Tergugat I Untuk Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.


4. Memerintahkan Kepada Tergugat I Dan Tergugat II Untuk Merehabilitasi Nama Baik Atau Memulihkan Harkat Dan Martabat Penggugat Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;


5. Menetapkan Putusan Dapat Dilaksanakan Secara Serta Merta Meskipun Ada Upaya Hukum Baik Kasasi, Peninjauan Kembali Maupun Perlawanan Atas Putusan Dalam Perkara Ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).


Selain itu, Benny juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut.


Sementara itu, pada tahun 2019 silam, AKBP Benny Alamsyah dipecat dari Polri karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Selain terbukti positif narkoba, petugas juga menemukan empat paket sabu saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Benny.


Saat itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan Benny sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Karena itu, Kapolda Metro Jaya kala itu, Irjen Gatot Eddy Pramono juga langsung memerintahkan untuk mencopot Benny dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru.


Editor:Azwr
Sumber:NESIATIMES.COM




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat