<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Soal Eksekusi Rumah Eks karyawan, PT Padasa Sebut Sudah Tempuh Upaya Persuasif
Sabtu, 18-09-2021 - 10:15:12 WIB
ist
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pihak PT Padasa Enam Utama menyampaikan klarifikasi soal kericuhan yang terjadi saat perusahaan melakukan upaya eksekusi pengosongan rumah eks karyawan. Keterangan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan miring menyudutkan perusahaan yang beroperasional di XIII Koto Kampar tersebut.

Pihak PT Padasa Enam Utama melalui Corporate Lawyer Rekanan Rusdinur, SH, MH didampingi Staf Legal Fathun Fatih Siregar dan Staf Humas Juliardi saat melakukan konfrensi pers di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan bahwa tindakan pengosongan yang dilakukan perusahaan merupakan tindakan yang sah secara hukum untuk mengamankan aset perusahaan, karena yang menempati statusnya bukan karyawan perusahaan sehingga mereka tidak berhak menguasai fasilitas rumah tersebut.

"Kami tegaskan PT Padasa bekerja dan beroperasi atas izin dan prosedur yang resmi dari negara. Kemudian tindakan pengosongan yang dilakukan kemarin adalah tindakan yang sah secara hukum, karena mereka statusnya bukan karyawan   perusahaan," ucap Rusdinur.

Rusdinur menjelaskan, sebelum kasus ini terjadi pihaknya sudah melakukan berbagai tindakan hukum secara persuasif namun tidak ada etikad baik dari mantan karyawan.

"Sejak bulan Desember 2020 lalu, telah dilakukan upaya persuasif. Perusahaan memanggil karyawan untuk kembali bekerja, panggilan pertama, kedua tidak diindahkan. Terkait eks karyawan yang tidak mau lagi bekerja kami sudah anjurkan untuk bipartit dan tipartit dengan bantuan dinas tenaga kerja. Tapi tetap mereka tidak mengindahkan anjuran ini," kata Rusdinur.

Pihak perusahaan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kampar untuk dapat memberi masukan atas persoalan tersebut. Pada saat itu Disnaker menganjurkan bagi karyawan yang masih ingin bekerja pada PT Padasa dibuatkan kembali perjanjian kerja bersama.

"Sementara itu, kepada eks karyawan yang tidak mau lagi bekerja walaupun sudah diajak berunding dan diberikan peringatan oleh perusahaan tapi tetap mengabaikan, silahkan untuk menempuh jalur hukum. Pada saat ini ada dua perkara di pengadilan industrial yang juga sudah kami lalui tahapannya," sambung dia.

Karena terus diabaikan, perusahaan akhirnya mengambil langkah untuk mengeluarkan surat yang menyatakan eks karyawan tersebut terindikasi mengundurkan diri. Pasca surat dikeluarkan, pihak PT Padasa meminta agar karyawan mengosongkan rumah yang mereka tempati dengan bekoordinasi dengan pihak terkait.

Padahal sesuai aturan, kata dia, mereka hanya boleh tinggal dirumah tersebut maksimal paling lama selama enam bulan. Total ada sebanyak 89 rumah yang dikuasai oleh mantan pekerja, sehingga kondisi ini tentu sangat mengganggu aktivitas perusahaan dan perekrutan karyawan baru.

"Kami juga pernah meminta mereka melalukan relokasi, kami tawarkan jika tidak punya uang untuk menyewa rumah diluar. Tapi tetap juga dihiraukan.
Sebetulnya sudah cukup peringatan yang kami berikan. Akhirnya berdasarkan kebijakan perusahaan, kami memutuskan untuk memakai jasa pengamanan. Kami coba melakukan tindakan paksa dengan mengeluarkan barang-barang mereka," kata dia.

Namun kondisi ini memicu bentrokan antara securiti dengan eks karyawan. Dia juga mengkarifikasi video yang beredar terkait adanya senjata tajam berupa parang saat bentrokan. Dia menjelaskan bahwa itu parang bukan milik securiti.

"Banyak video-video beredar, ada bentrokan fisik menggunakan parang. Itu tidak benar. Nyata parang itu milik mantan pekerja. Satpam hanya bawa pentungan dan tameng. Jadi saya minta jangan ada yang mendramatisir kejadian ini. Tindakan yang dilakukan securiti hanya respon spontan atas tindakan eks karyawan," paparnya.

Sebelumnya, salah seorang eks karyawan melaporkan kejadian itu ke kepolisian, Pihak Padasa juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan kembali eks karyawan ke Polsek XIII Koto Kampar.

"Jadi mari sama-sama kita hormati prosedur hukum. Kami juga tidak akan menampik jika ada anggota kami yang terbukti melakukan upaya melawan hukum. Silahkan diproses. Tapi kami juga akan melaporkan apa yang telah dilakukan mantan pekerja," kata dia. (Hd)




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat