<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Soal Eksekusi Rumah Eks karyawan, PT Padasa Sebut Sudah Tempuh Upaya Persuasif
Sabtu, 18-09-2021 - 10:15:12 WIB
ist
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pihak PT Padasa Enam Utama menyampaikan klarifikasi soal kericuhan yang terjadi saat perusahaan melakukan upaya eksekusi pengosongan rumah eks karyawan. Keterangan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan miring menyudutkan perusahaan yang beroperasional di XIII Koto Kampar tersebut.

Pihak PT Padasa Enam Utama melalui Corporate Lawyer Rekanan Rusdinur, SH, MH didampingi Staf Legal Fathun Fatih Siregar dan Staf Humas Juliardi saat melakukan konfrensi pers di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan bahwa tindakan pengosongan yang dilakukan perusahaan merupakan tindakan yang sah secara hukum untuk mengamankan aset perusahaan, karena yang menempati statusnya bukan karyawan perusahaan sehingga mereka tidak berhak menguasai fasilitas rumah tersebut.

"Kami tegaskan PT Padasa bekerja dan beroperasi atas izin dan prosedur yang resmi dari negara. Kemudian tindakan pengosongan yang dilakukan kemarin adalah tindakan yang sah secara hukum, karena mereka statusnya bukan karyawan   perusahaan," ucap Rusdinur.

Rusdinur menjelaskan, sebelum kasus ini terjadi pihaknya sudah melakukan berbagai tindakan hukum secara persuasif namun tidak ada etikad baik dari mantan karyawan.

"Sejak bulan Desember 2020 lalu, telah dilakukan upaya persuasif. Perusahaan memanggil karyawan untuk kembali bekerja, panggilan pertama, kedua tidak diindahkan. Terkait eks karyawan yang tidak mau lagi bekerja kami sudah anjurkan untuk bipartit dan tipartit dengan bantuan dinas tenaga kerja. Tapi tetap mereka tidak mengindahkan anjuran ini," kata Rusdinur.

Pihak perusahaan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kampar untuk dapat memberi masukan atas persoalan tersebut. Pada saat itu Disnaker menganjurkan bagi karyawan yang masih ingin bekerja pada PT Padasa dibuatkan kembali perjanjian kerja bersama.

"Sementara itu, kepada eks karyawan yang tidak mau lagi bekerja walaupun sudah diajak berunding dan diberikan peringatan oleh perusahaan tapi tetap mengabaikan, silahkan untuk menempuh jalur hukum. Pada saat ini ada dua perkara di pengadilan industrial yang juga sudah kami lalui tahapannya," sambung dia.

Karena terus diabaikan, perusahaan akhirnya mengambil langkah untuk mengeluarkan surat yang menyatakan eks karyawan tersebut terindikasi mengundurkan diri. Pasca surat dikeluarkan, pihak PT Padasa meminta agar karyawan mengosongkan rumah yang mereka tempati dengan bekoordinasi dengan pihak terkait.

Padahal sesuai aturan, kata dia, mereka hanya boleh tinggal dirumah tersebut maksimal paling lama selama enam bulan. Total ada sebanyak 89 rumah yang dikuasai oleh mantan pekerja, sehingga kondisi ini tentu sangat mengganggu aktivitas perusahaan dan perekrutan karyawan baru.

"Kami juga pernah meminta mereka melalukan relokasi, kami tawarkan jika tidak punya uang untuk menyewa rumah diluar. Tapi tetap juga dihiraukan.
Sebetulnya sudah cukup peringatan yang kami berikan. Akhirnya berdasarkan kebijakan perusahaan, kami memutuskan untuk memakai jasa pengamanan. Kami coba melakukan tindakan paksa dengan mengeluarkan barang-barang mereka," kata dia.

Namun kondisi ini memicu bentrokan antara securiti dengan eks karyawan. Dia juga mengkarifikasi video yang beredar terkait adanya senjata tajam berupa parang saat bentrokan. Dia menjelaskan bahwa itu parang bukan milik securiti.

"Banyak video-video beredar, ada bentrokan fisik menggunakan parang. Itu tidak benar. Nyata parang itu milik mantan pekerja. Satpam hanya bawa pentungan dan tameng. Jadi saya minta jangan ada yang mendramatisir kejadian ini. Tindakan yang dilakukan securiti hanya respon spontan atas tindakan eks karyawan," paparnya.

Sebelumnya, salah seorang eks karyawan melaporkan kejadian itu ke kepolisian, Pihak Padasa juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan kembali eks karyawan ke Polsek XIII Koto Kampar.

"Jadi mari sama-sama kita hormati prosedur hukum. Kami juga tidak akan menampik jika ada anggota kami yang terbukti melakukan upaya melawan hukum. Silahkan diproses. Tapi kami juga akan melaporkan apa yang telah dilakukan mantan pekerja," kata dia. (Hd)




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat