<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ngaku Pegawai KPK, Oknum LSM Ditangkap
Senin, 08-03-2021 - 14:40:43 WIB
TERKAIT:
   
 

LUDAINEWS.COM-NIAS SELATAN – Polres Nias Selatan (Nisel) tangkap tiga pria yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap kepala desa (kades) dan kepala sekolah (kasek) di Nisel. Ketiga tersangka dalam aksinya mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KONFERENSI PERS: Kapolres Nisel AKBP AF Ambat menyampaikan konferensi pers di Mapolers Nisel, Sabtu (6/3).

Ketiga tersangka oknum yang di duga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P2KN antara lain AD (60), warga Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, AA (61) warga Jalan Danau Singkarak Lingkungan IV Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, dan SIT (39) warga Jalan Desa Pulau Tamang Kecamatan Bantahan Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Nisel AKBP AF Ambat mengatakan, ketiga tersangka oknum LSM ini telah kita amankan sejak Selasa, (2/3) kemarin, dimana telah melakukan aksi mereka untuk melakukan pemerasan dan penipuan di wilayah hukum Polres Nisel,” kata AKBP AF Ambat di Mapolres Jalan M Hatta, Sabtu, (6/3).

Baca juga: BSI: Transaksi Digital Akan Jadi Gaya Hidup Masyarakat Riau

AF Ambat menjelakan, ketiga tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 hingga 2021. Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp4.350.000, 1 unit mobil BK 1866 FJ, dan ponsel, setempel DPP LSM P2KN, dan sem bilan lembar kartu pengenal milik ketiga tersangka.

Kata AF Ambat bahwa motif ketiga tersangka oknum LSM ini melakukan pemerasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kata Kapolres Nisel lagi, bahwa kasus pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum LSM ini sedang dalam pengembangan guna menemukan tersangka lainnya.

AKBP AF Ambat berharap kepada masyarakat agar memberi laporan kepada pihak kepolisian bila ada yang merasa dirugikan oleh ketiga tersangka oknum ini.

Kemudian ketiga tersangka oknum LSM tersebut di kenakan Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.

(Sumber: SumutPos.co)




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat