<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Anggota Dewan di Dompu Dibawa ke Meja Hijau Akibat Pukul Istri Pakai Sapu
Jumat, 05-03-2021 - 23:26:43 WIB
TERKAIT:
   
 

LUDAINEWS.COM-MATARAM - Seorang anggota DPRD Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berurusan dengan peradilan pidana. APS inisial anggota Dewan berumur 34 tahun itu pasalnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.

Kasus dugaan KDRT yang dilakukan APS berawal dari aksi pertengkaran dengan istrinya hingga berujung pada pemukulan menggunakan sapu. Berkas perkara KDRT APS pun dilimpahkan Satreskrim Polres Dompu ke pihak kejaksaan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya sudah lengkap (P21) dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Senin kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland C kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).

"Terlibat KDRT di rumahnya, dia memukul istrinya pakai sapu. Lalu istrinya melapor ke polisi," jelas Ivan.

Di tengah proses mediasi, istri APS memutuskan melanjutkan proses hukum KDRT. "Sempat kita mediasi, tapi karena satu lain hal, istrinya melanjutkan kasus ini. Ya sudah kami proses sesuai ketentuan. Kini tinggal menunggu proses sidang di pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Cegah Karhutla Pemprov Riau Kumpulkan 100 Perusahaan Perkebunan dan Petani

Sepekan lebih berlalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menyatakan berkas perkara kasus KDRT yang dilakukan APS lengkap. Kasus ini akan segera digelar di meja hijau.

"Hari ini akan kita kirimkan untuk segera disidangkan," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dompu, Adda'watu Islamiyah, kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

APS hanya menjalani tahanan kota karena adanya permohonan dari pihak yang menjamin. Meski begitu, selama proses melengkapi berkas pemeriksaan, APS kooperatif dan tetap melapor diri.

"Intinya, jika ada jaminan, bisa berupa uang atau orang dan tersangkanya kooperatif, pasti kita kabulkan," ujarnya.

APS disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman pidana penjara pidana penjara kasus ini paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

(Sumber: Detik.com)




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat