<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dihukum Terkait Kasus ITE, Perempuan di Aceh Bawa Bayi 6 Bulan ke Bui
Senin, 01-03-2021 - 18:49:37 WIB
TERKAIT:
   
 

LUDAINEWS.COM-BANDA ACEH - Seorang perempuan di Aceh Utara, Aceh, Isma Khaira menjalani hukuman penjara bersama bayinya berusia enam bulan. Isma divonis tiga bulan penjara terkait kasus ITE.

"Ibu itu sudah divonis tiga bulan penjara. Baru dieksekusi oleh Jaksa ke Rutan Lhoksukon," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Heni Yuwono, Senin (1/3/2021).

Heni mengatakan Isma membawa bayinya ke penjara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI). Menurut Heni, bayi tersebut tidak ditahan tapi dibawa orang tuanya ke penjara.

"Seharusnya (bayi itu) di luar tapi karena memang kepentingan anak bayi masih memerlukan ASI kita bisa menerima bayi tersebut berada satu ruang dengan ibunya," jelas Heni.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak punya wewenang untuk memutuskan Isma menjalani tahanan rumah atau kota. Heni menyebut, rutan hanya menerima titipan tahanan dari Jaksa.

Baca juga: Kabar Gembira, Bantuan Kuota Data Internet Dilanjutkan Mulai Maret

"Itu yang berwenang mengubah tahanan kota/rumah itu kewenangan yang nyidik misalnya penuntut umum Pak jaksanya mempertimbangkan permohonan dari keluarganya itu bisa diizinkan tapi sepanjang diizinkan yang secara yuridis menahan," jelas Heni.

"Kalau kami sih monggo-monggo saja. Kalau ditahan di rutan kita terima, mau ditahan di rumah juga silakan itu wewenang pihak yang menahan," sambungnya.

Untuk diketahui, Isma divonis tiga bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik kepala desa (kades) di media sosial. Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon, kasus itu bermula saat Kades Bahktiar bersama perangkat desa mendatangi rumah terdakwa di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada Kamis (2/4/2020).

Bahktiar disebut ingin menyelesaikan permasalahan sengketa tanah. Begitu tiba, Bahktiar disebut mendapat makian dari suami korban serta dipukul oleh Ibu Isma.

Bahktiar tidak melakukan perlawanan dan memilih pergi dari lokasi. Insiden tersebut ternyata direkam adik terdakwa dan videonya diunggah di grup keluarga.

Tak berapa lama, Isma disebut menggunggah video tersebut ke Facebook. Setelah video tersebut viral, Bahktiar membuat laporan ke polisi.

Kasus itu pun diproses. Dalam persidangan, Isma dituntut 5 bulan penjara namun hakim memvonisnya tiga bulan. Selama persidangan, Isma tidak menjalani hukuman penjara.

(Sumber: Detik.com)




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat