<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pengacara ke Jaksa Kasus Salah Transfer BCA: Belajarlah Bikin Dakwaan
Selasa, 02-03-2021 - 11:53:59 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
   
 

LUDAINEWS.COM - Bantah-membantah terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara salah transfer Bank Central Asia Tbk dengan R Hendrix Kurniawan, penasihat hukum terdakwa perkara tersebut, Ardi Pratama.

Pokok perdebatan yang paling meruncing ialah terkait perubahan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di berkas yang diserahkan penyidik Kepolisian menjadi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan di surat dakwaan yang disusun jaksa.

Di dalam surat dakwaan, JPU mendakwa terdakwa Ardi dengan Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan. Hendrix mengamini pernyataan jaksa yang menangani perkara itu, I Gede Willy Pramana, bahwa JPU memiliki kewenangan untuk mengubah pasal di dalam surat dakwaan. Itu diatur di dalam Pasal 144 KUHAP.

“Itu betul,” katanya kepada VIVA pada Selasa, 2 Maret 2021.

Namun, Hendrix juga mengingatkan jaksa bahwa dalam pengubahan pasal di surat dakwaan perlu pula mempertimbangkan Pasal 76 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R). Di situ tegas melarang pengubahan surat dakwaan yang bisa mengakibatkan materiel feit. Perubahan surat dakwaan tidak boleh mengakibatkan sesuatu yang semula merupakan tindak pidana, menjadi tindak pidana yang lain.

Baca juga: Jadwal Liga Inggris Tengah Pekan Ini: Duo Manchester Berlaga, Liverpool Vs Chelseaa

“Dakwaan tidak boleh mengakibatkan unsur-unsur tindak pidana semula berubah menjadi tindak pidana baru,” ujarnya.

Lagi pula, lanjut Hendrix, sebelum berkas perkara masuk ke kejaksaan, kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga kemudian ditentukan pasal apa yang diterapkan. Dalam kasus Ardi, penyidik kepolisian menerapkan Pasal 85 UU Transfer Dana dan TPPU.

“Ketika berkas diserahkan kepolisian pada saat tahap pertama ke kejaksaan, lalu kenapa kemudian dinyatakan sempurna (P21)? Jadi, kalau jaksa bilang saya diminta fokus di pembuktian di persidangan, saya bilang balik ke jaksa, belajarlah membuat surat dakwaan.”

Sebelumnya, jaksa yang menangani perkara itu, Willy mengatakan bahwa berkas perkara salah transfer BCA dinyatakan P21 alias sempurna oleh kejaksaan pada 19 Januari 2021. Penyidik kepolisian kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) keesokan harinya. Menurutnya, proses secepat itu tidak dipersoalkan di dalam KUHAP.

“Kalau memang penyidik melimpahkan besoknya, itu enggak masalah,” katanya dihubungi VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.

Kejaksaan kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya lima hari kemudian, yakni pada 25 Januari 2021. Willy mengakui bahwa pihaknya mengubah pasal di dalam surat dakwaan. Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang semula diterapkan penyidik Polrestabes Surabaya diubah dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Dengan demikian, pasal yang didakwakan jaksa kepada terdakwa Ardi ialah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.

Willy menegaskan, jaksa memiliki kewenangan untuk mengubah pasal dari yang semula diterapkan oleh penyidik. Artinya, pengubahan pasal tersebut sudah sesuai dengan KUHAP.

“Itu, kan, kewenangan jaksa, karena jaksa tidak terikat. Kita ini, kan, pengendali perkara dan penerapan pasal jaksa yang berwenang. Yang mempertanggungjawabkan hasil penyidikan (di persidangan), kan, jaksa, bukan polisi,” ujar Kasubsi Prapenuntutan Kejari Perak itu.

Willy lantas menguraikan alasan menghapus pasal TPPU dan menggantinya dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan di surat dakwaan Ardi. “Ketika kita bicara TPPU, kita bicara hasil dari tindak pidana, berarti kita berbicara barang yang diperoleh yang berupa bentuk, kemudian harus jelas juga penguasaan barang, dan bertujuan harus jelas. Nah, ini belum ditemukan (di perkara Ardi),” katanya.

Diberitakan sebelumnya, warga Manukan Lor, Kota Surabaya, bernama Ardi Pratama, harus menjadi pesakitan di pengadilan karena didakwa menggelapkan duit salah transfer dari BCA kantor Citraland Surabaya pada Maret 2020. Dua pekan kemudian, pihak BCA baru memberitahu dan meminta Ardi mengembalikan duit tersebut.

Versi Ardi, ia menyanggupi untuk mengembalikan uang itu tapi dengan cara diangsur. BCA menolak lalu melaporkan itu ke polisi.

(Sumber: Viva)




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat