<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Rico Febputra SH "alhamdulillah perkaranya sudah mulai terang benderang"
Rabu, 24-02-2021 - 22:07:59 WIB
Rico Febputra, S,H
TERKAIT:
   
 

Ludainews.com-PEKANBARU - Dilansir dari Riaubertuah.co.id. Menanggapi sanggahan dari "SDY" terkait pemberitaan tentang adanya dugaan penggelapan dan penipuan terkait jual beli lahan ditenayan raya yang diduga dilakukan oleh "SDY" kepada Elly Mesra.

riaubertuah.co kemudian melakukan konfirmasi ke pelapor "Elly Mesra" melalui kuasa hukumnya Rico Febputra SH dikediaman Elly Mesra dijalan Arifin Ahmad Pekanbaru.(24/2/2021).

Rico Febputra menerangkan bahwa kliennya adalah korban dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan, yang dimiliki oleh tersangka.

Awalnya hubungan keduanya baik-baik saja, namun persoalan muncul ketika  kliennya Elly Mesra membayar uang 1.1 milyar rupiah namun tanah tersebut ternyata dijual kembali kepada orang lain tanpa sepengetahuan kliennya Elly Mesra seharga 1,4 milyar rupiah.

"Saya tidak mau mendahulukan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda riau, sebab menurut saya penetapan tersangka terhadap "SDY" tentunya melalui mekanisme yang benar oleh penyidik dengan mengikuti tahapan-tahapan yang sesuai dengan KUHAP".

Baca juga: Penjelasan Kejari Lombok Tengah 4 IRT Pelempar Gudang Rokok di NTB

Rico menambahkan, "Saya tidak mengerti darimana adanya wanprestasi pada perkara ini seperti yang disampaikan oleh tersangka kepada awak media, menurut saya ini murni perbuatan pidana bukan perdata, sebab dengan telah dijualnya tanah tersebut kepada klien kami bersamaan dengan bukti transaksi pembayaran melalui bank, lantas kenapa tersangka "SDY" kemudian menjual lagi tanah yang sama kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi, apakah perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana?". Terang Rico Febputra SH kepada awak media.

"Lalu jika memang tersangka "SDY" menganggap perkara ini adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji, kenapa uang sebanyak 1,1 milyar rupiah tersebut tidak dikembalikan kepada Elly Mesra selaku korban dalam perkara ini, kembalikan saja uangnya dari awal, kan perkaranya selesai!!" Tegas Rico kepada awak media.

"Karena tidak dikembalikan, artinya terhadap tanah yang sama tersangka diduga mendapatkan keuntungan lebih kurang 2,5 milyar rupiah dari penjualan kepada klien kami dan terhadap pembeli berinisial "M"," papar Rico Febputra kepada awak media.

Selain itu menurut Rico Febputra, pembatalan sepihak oleh kliennya adalah tidak benar, sebab pada tahun 2016 tersebut kliennya beberapa kali mendatangi tersangka untuk menanyakan kejelasan surat tanah tersebut namun tersangka selalu berkilah, akhirnya menurut kewajaran pula ketika itu kliennya Elly Mesra mengatakan

"jika tidak selesai juga surat tanah tu, tolong kembalikan uang kami dan perjanjian jual beli antara kita dibatalkan saja" kata Rico Febputra menirukan ucapan kliennya Elly Mesra kepada awak media (24/2/2021).

Rico Febputra berharap perkara yang menimpa kliennya dapat segera tuntas, ia tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan memberikan apresiasi kepada penyidik karena sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.**Mz




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat