Penahanan Ditangguhkan, 4 IRT Pelempar Gudang Rokok di NTB akan Dipidana Percobaan
Rabu, 24-02-2021 - 18:54:25 WIB
Ludainews.com-NTB - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan asistensi terhadap penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) terdakwa kasus perusakan gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hari ini sudah ditangguhkan, kita juga mendapatkan arahan dari bapak Kapolri untuk memberikan asistensi terhadap permasalahan itu dan sekarang itu sudah ditangguhkan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (24/2).
Agus menjelaskan kasus itu sebetulnya bukan lagi ranah Polri. Sebab, perkara itu sudah dilimpahkan barang bukti dan tersangka.
Baca Juga: Suku Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Turun Jadi 4,25 Persen
"Penahanan bukan Polri ya, jadi penahanan pada saat Polri tidak dilakukan. Tetapi penahanan ketika tahap kedua baru dilakukan penahanan dan hari ini sudah ditangguhkan," ujar dia.
Atas hal tersebut, Agus menjelaskan jika empat ibu yang telah menjadi terdakwa akan diproses untuk menjalani hukuman masa percobaan. "Dan nanti dalam prosesnya akan dilakukan hukuman percobaan, begitu kira-kira prosesnya," kata dia.
Sekedar informasi bahwa masa percobaan adalah di mana terpidana telah diputus untuk menjalani hukumannya namun tidak dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (LP), melainkan di daerah sendiri untuk diawasi, dan apabila terpidana melanggar pada masa percobaan tersebut maka dia akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan tanpa sidang terlebih dahulu untuk menjalani hukumannya.
(Sumber: Merdeka.com)
Komentar Anda :