<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejati NTT Tahan Pengacara Diduga Otak Keterangan Palsu
Minggu, 21-02-2021 - 18:13:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Ludainews.com-NTT - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan pengacara Antonius Ali, Kamis (18/2). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan palsu dalam persidangan.

"Penyidik dengan suara bulat menetapkan Anton Ali sebagai tersangka," Ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Ali diperiksa intensif. Dia juga menjalani rekonstruksi bersama Feri Adu dan dua saksi, yakni Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pengacara Jadi Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Keterangan Palsu, Peradi NTT Protes

Dalam rekonstruksi terungkap juga bahwa Fransiskus dan Zulkarnain diberi uang masing-masing Rp 2 juta untuk memberi keterangan sesuai arahan Antonius Ali. “Setelah rekonstruksi, sudah jelas peran masing-masing. Anton Ali jadi aktor intelektual. Keterangan dua tersangka dan dua alat bukti mendukung keterlibatan dia," ungkap Abdul Hakim.

Antonius Ali merupakan kuasa hukum Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tanah negara di Labuan Bajo. Dalam proses persidangan, Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje diduga memberi kesaksian palsu. Jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya.

Jaksa juga memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Antonius Ali guna mengungkap aktor intelektual dalam kasus ini. Namun statusnya masih saksi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Ali langsung ditahan di Rutan Polda Nusa Tenggara Timur. Menurut Abdul, dia dikenakan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancamannya minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 600 juta," pungkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat