<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
MK Setop 37 Sengketa Pilkada 2020 Hari Ini
Rabu, 17-02-2021 - 22:02:36 WIB
TERKAIT:
   
 

Ludainews.com-JAKARTA - Dilansir dari CNN Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan 37 gugatan sengketa Pilkada 2020 dalam sidang pembacaan putusan pada hari ini, Rabu (17/2).

Sebelumnya, MK juga telah menghentikan 33 permohonan pada Senin (15/2) 30 permohonan pada Selasa (16/2).

Dalam sidang hari ini, MK membagi tiga sesi seperti di hari-hari sebelumnya. Sesi pertama dibuka dengan pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lingga.

"Kita mulai dengan pengucapan putusan nomor 23/PHP.PUB-XIX/2021," ucap Anwar Usman selaku ketua hakim dan merangkap anggota.

MK memutuskan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lingga lantaran permohonan melewati tenggang waktu yang ditentukan.

Baca Juga : Kadisdik Riau: Sudah Enam Kabupaten di Riau Sudah Belajar Tatap Muka Terbatas Tingkat SMA Sederajat

Selain Kabupaten Lingga, permohonan sengketa yang juga ditolak dengan alasan melewati tenggang waktu di antaranya Kabupaten Bima, dan Batam.

Sedangkan permohonan sengketa yang tidak diterima MK karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yaitu, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo (dua perkara), Kabupaten Kepulauan Sula.

Selanjutnya ada Kota Palu, Kabupaten Lamongan, Bolaang Mongondow, Manado,dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pada sesi kedua, 12 permohonan sengketa Pilkada semuanya tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Rinciannya, Kabupaten Luwu Timur, Bupati Wakatobi, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Barru (dua perkara), Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan dan Kota Tangerang Selatan.

Lalu ada Kabupaten Asmat, Kabupaten Fakfak, Bupati Kaimana dan Kabupaten Manokwari.

Sementara itu, di sesi ketiga, permohonan sengketa Pilkada yang tidak diterima karena melewati tenggang waktu di antaranya Kepulauan Meranti, Tanjung Balai, dan Tapanuli Selatan.

Sedangkan yang tidak diterima dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, di antaranya adalah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kepulauan Aru, Kabupaten Nunukan, Kuantan Singingi, Kabupaten Malinau, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Seram Bagian Timur.

Terakhir, permohonan sengketa tidak diterima oleh MK dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Di antaranya Raja Ampat, Manokwari Selatan dan Kabupaten Nabire.

Usai membacakan 13 putusan permohonan sengketa Pilkada pada sesi tiga, Anwar Usman menutup sidang pada 18.28 WIB.

"Sidang selesai dan ditutup," ucap Anwar Usman dilanjut dengan ketuk palu.**




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat