<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Daftar 26 Putusan Sidang Gugatan Pilkada Hari Ke-2 di MK, Semuanya Kandas
Rabu, 17-02-2021 - 16:55:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Ludainews.com-JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga petang tadi memutuskan puluhan gugatan pilkada di hari kedua. Rencananya esok menyisakan hari terakhir untuk pembacaan putusan sidang pendahuluan.
Berikut daftar hasil putusan sidang gugatan pilkada yang dirangkum KPU, Selasa (26/2/2021):

Sesi Pertama
Pukul 09.00-10.52

Agenda pembacaan Putusan/Ketetapan 8 Perkara.
1. Lampung Tengah (Lampung) tidak dapat diterima.
2. Karo (Sumut) 2 perkara tidak dapat diterima.
3. Kota Sungai Penuh (Jambi) tidak dapat diterima.
4. Mandailing Natal (Sumut) tidak dapat diterima.
5. Pegunungan Bintang (Papua) tidak dapat diterima.
6. Banjar (Kalsel) 2 perkara tidak dapat diterima.

Baca juga: Bergabungnya para pengacara muda dalam YLBH Garuda kencana Indonesia (GKI)

Sesi Kedua
Pukul 13.00 - 15.30

Agenda pembacaan Putusan/Ketetapan 12 Perkara.
1. Banggai (Sulteng) tidak dapat diterima.
2. Kep. Taliabu (Malut) tidak dapat diterima.
3. Sorong Selatan (Papua Barat) 2 perkara tidak dapat diterima.
4. OKU Selatan (Sumsel) tidak dapat diterima.
5. Toli-toli (Sulteng) tidak dapat diterima.
6. Balikpapan (Kaltim) tidak dapat diterima.
7. Surabaya (Jatim) tidak dapat diterima.
8. Kutai Timur (Kaltim) tidak dapat diterima.
9. Teluk Bintuni (Papua Barat) tidak dapat diterima.
10. Poso (Sulteng) tidak dapat diterima.
11. Provinsi Kepri tidak dapat diterima.

Sesi Ketiga
Pukul 16.00 - 18.17

Agenda pembacaan Putusan/Ketetapan 10 Perkara.
1. Prov Sumbar 2 perkara tidak dapat diterima.
2. Lima Puluh Kota (Sumbar) tidak dapat diterima.
3. Pesisir Selatan (Sumbar) tidak dapat diterima.
4. Rembang (Jateng) tidak dapat diterima.
5. Kaur (Bengkulu) tidak dapat diterima.
6. Prov. Bengkulu tidak dapat diterima.
7. Kotawaringin Timur (Kalteng) tidak dapat diterima.
8. Prov. Kalteng tidak dapat diterima.
9. Muna (Sultra) tidak dapat diterima.

Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu berbeda dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang menghadirkan sebagian para pihak di ruang sidang dan sebagian secara daring.

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15 - 17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari - 18 Maret 2021 dan diputus pada 19 - 24 Maret 2021.

Sebelumnya pada Senin (15/2), MK memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Adapun, MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.

(Sumber: Detiknews)




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat