<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Daftar 26 Putusan Sidang Gugatan Pilkada Hari Ke-2 di MK, Semuanya Kandas
Rabu, 17-02-2021 - 16:55:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Ludainews.com-JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga petang tadi memutuskan puluhan gugatan pilkada di hari kedua. Rencananya esok menyisakan hari terakhir untuk pembacaan putusan sidang pendahuluan.
Berikut daftar hasil putusan sidang gugatan pilkada yang dirangkum KPU, Selasa (26/2/2021):

Sesi Pertama
Pukul 09.00-10.52

Agenda pembacaan Putusan/Ketetapan 8 Perkara.
1. Lampung Tengah (Lampung) tidak dapat diterima.
2. Karo (Sumut) 2 perkara tidak dapat diterima.
3. Kota Sungai Penuh (Jambi) tidak dapat diterima.
4. Mandailing Natal (Sumut) tidak dapat diterima.
5. Pegunungan Bintang (Papua) tidak dapat diterima.
6. Banjar (Kalsel) 2 perkara tidak dapat diterima.

Baca juga: Bergabungnya para pengacara muda dalam YLBH Garuda kencana Indonesia (GKI)

Sesi Kedua
Pukul 13.00 - 15.30

Agenda pembacaan Putusan/Ketetapan 12 Perkara.
1. Banggai (Sulteng) tidak dapat diterima.
2. Kep. Taliabu (Malut) tidak dapat diterima.
3. Sorong Selatan (Papua Barat) 2 perkara tidak dapat diterima.
4. OKU Selatan (Sumsel) tidak dapat diterima.
5. Toli-toli (Sulteng) tidak dapat diterima.
6. Balikpapan (Kaltim) tidak dapat diterima.
7. Surabaya (Jatim) tidak dapat diterima.
8. Kutai Timur (Kaltim) tidak dapat diterima.
9. Teluk Bintuni (Papua Barat) tidak dapat diterima.
10. Poso (Sulteng) tidak dapat diterima.
11. Provinsi Kepri tidak dapat diterima.

Sesi Ketiga
Pukul 16.00 - 18.17

Agenda pembacaan Putusan/Ketetapan 10 Perkara.
1. Prov Sumbar 2 perkara tidak dapat diterima.
2. Lima Puluh Kota (Sumbar) tidak dapat diterima.
3. Pesisir Selatan (Sumbar) tidak dapat diterima.
4. Rembang (Jateng) tidak dapat diterima.
5. Kaur (Bengkulu) tidak dapat diterima.
6. Prov. Bengkulu tidak dapat diterima.
7. Kotawaringin Timur (Kalteng) tidak dapat diterima.
8. Prov. Kalteng tidak dapat diterima.
9. Muna (Sultra) tidak dapat diterima.

Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu berbeda dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang menghadirkan sebagian para pihak di ruang sidang dan sebagian secara daring.

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15 - 17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari - 18 Maret 2021 dan diputus pada 19 - 24 Maret 2021.

Sebelumnya pada Senin (15/2), MK memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Adapun, MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.

(Sumber: Detiknews)




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat