Kapolri Sebut Presiden Ingin Penerapan UU ITE Hindari Kriminalisasi dengan Pasal Karet
Senin, 15-02-2021 - 20:06:22 WIB
Ludainews.com-JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada enam hal yang ditekankan Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan TNI-Polri yang digelar, Senin (15/2/2021) ini.
Salah satunya, presiden mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dihormati. Kepala Negara, kata Sigit, meminta Polri menerapkan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memberikan rasa keadilan dan menghindari kriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal karet.
"Khusus untuk Polri agar sengketa dalam menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE dalam rangka memberikan rasa keadilan dengan langkah mengedepankan edukasi dan langkah persuasif melalui mediasi maupun restorative justice." kata Sigit dalam Konferensi Pers di Jakarta.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 bagi Pekerja Publik akan dimulai 17 Februari 2021
"Sehingga dapat menghindari kriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal karet untuk menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif," lanjut mantan Kabareskrim ini.
Berikutnya, Polri-TNI diminta melindungi iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif. Kemudian, menghormati HAM, menjunjung tinggi demokrasi, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Sementara itu, yang berkaitan dengan penanganan pandemi, TNI dan Polri diminta secara aktif mendisiplinkan 3M, mendukung 3T, dan PPKM skala mikro.
"Mendukung pelaksanakaan vaksinasi massal untuk menghasilkan herd immunity. TNI-Polri berperan dalam kelancaran proses distribusi, pengamanan vaksin, termasuk vaksinator," ujar Sigit.
Sigit mengatakan, Jokowi pun meminta TNI dan Polri menjaga profesionalitas dan sinergitas antara kedua lembaga.
TNI dan Polri, menurut Sigit, dikatakan Jokowi merupakan penjaga kekuatan dan inovasi bangsa menuju Indonesia maju.
(Sumber: Kompas.com)
Komentar Anda :