M.Jefri Silaban Menang Mutlak Atas tanah Perumahan Mande Villa Jalan Karya IV Siak Hulu Desa Tanah Merah Kampar
Jumat, 28-11-2025 - 17:16:42 WIB
 |
| Jefri Silaban Memasang Spanduk dan Plang Atas Tanah |
Pekanbaru – Setelah sekian lama berjuang M. Jefri silaban akhirnya mendapat kepastian Hukum atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor 23 K/TUN/2025, yang mengalahkan BPN KAMPAR dan BOB MARTIN atas Sertipikat Perumahan Mande Villa yang terletak di Jalan Karya IV Desa Tanah Merah Siak Hulu.
Sehingga berdasarkan putusan tata Usaha Negara Tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan akan dieksekusi ujarnya, M Jefri silaban telah melalui jalan Panjang untuk mencari kepastian hukum dan keadilan atas tanahnya tersebut berdasarkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) No: 1342/SH/99 dengan Luas 2000 M² jefri silaban menggugat kepengadilan Negeri Bangkinang maupun Pengadilan tata Usaha Negara Pekanbaru :
1. Putusan Pengadilan Bangkinang No: 68/Pdt.G/2016/PN.BKN
2. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No: 204/PDT/2017/PT.PBR
3. Putusan Mahkama Agung No: 2831 K /PDT/2018
4. Pengadilan Tata Usaha Negara No: 37/G/2023/PTUN.PBR
5. Putusan Pengadilan Tata Usaha Tata Negara No: 55/G/2024/PT.TUN.MDN
6. Putusan Mahkama Agung No: 23 K/TUN/2025
Yang mana masing-masing putusan hukum tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Ditempat terpisah Vini Alvionora, SH.,MH Advokat dari RHP dan RH LAW Firm menyampaikan bahwa M jefri silaban Adalah pemilik sah dari Sebagian tanah yang telah di bangun perumahan oleh PT. Mandevilla yang mana sebagian SHM yang telah diterbitkan oleh BPN Kampar telah di batalkan oleh Mahkamah Agung RI.
Sehingga menurut hukum tanah tersebut milik dari M Jefri silaban, baik secara administrasi telah dibatalkan maupun kepemilikan haknya telah ditegaskan oleh pengadilan negeri bangkinang, sehingga sebaiknya Bank-bank yang terikat atas hak tanggungan yang di buat oleh PT. Mandevilla atas Pembangunan Rumah di Jalan Karya IV Desa Tanah Merah Siak hulu harap berhati-hati dan melakukan evaluasi Kembali pemberian kredit tersebut, karena berpotensi menimbulkan akibat hukum baru.
"Sebagai kuasa hukum M Jefri silaban kami telah berkirim surat kepada BPN untuk memblokir 13 SHM dan SHGB yang berada diatas perumahan PT. Mandevilla Jl. Karya IV Desa tanah Merah siak hulu untuk persiapan kami ajukan eksekusi pembatalan atas putusan PTUN Pekanbaru "tutupnya.
Komentar Anda :