Pekanbaru - Pemko Pekanbaru resmi menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Marpoyan Damai Tahun 2025–2044 melalui Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pembangunan kota yang tertib, efisien, dan berkelanjutan.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar saat membuka kegiatan sosialisasi RDTR Marpoyan Damai di Aula Kantor Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (11/11/2025), menyampaikan, RDTR merupakan perangkat operasional dari rencana tata ruang yang menjadi dasar penyusunan peraturan zonasi. Dokumen ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat, pelaku usaha, investor, maupun pemerintah daerah.
“Dengan adanya RDTR, masyarakat dan pengusaha dapat mengetahui zona peruntukan lahan secara jelas, mana wilayah yang boleh untuk usaha, mana yang khusus untuk permukiman, dan mana kawasan yang tidak boleh dibangun seperti sempadan sungai atau kawasan lindung,” jelasnya.
Markarius mengatakan, penataan ruang memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan kota secara terukur dan menghindari tumpang tindih fungsi lahan. RDTR, menurutnya, menjadi pedoman utama bagi masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah dalam menentukan peruntukan ruang sesuai rencana jangka panjang.
"Rencana yang sudah disusun ini harus dipahami bersama. Masyarakat perlu tahu mana kawasan permukiman, perdagangan, jasa, maupun kawasan strategis yang harus dilindungi. Begitu juga pelaku usaha, agar saat mengajukan izin pembangunan bisa menyesuaikan dengan ketentuan RDTR," ujar Markarius.
Ia juga menyebut pentingnya pemahaman terhadap zona penyangga (buffer zone), terutama di wilayah yang berdekatan dengan objek vital nasional seperti markas TNI AU. Dikatakannya, masyarakat tetap memiliki hak atas tanah di kawasan tersebut, namun pelaksanaan pembangunan wajib mengikuti ketentuan teknis.
"Masyarakat boleh membangun, tapi ada batasan tertentu, misalnya tidak lebih dari dua lantai. Karena itu, sebelum mendirikan bangunan, ajukan izin terlebih dahulu agar tidak terjadi pelanggaran. Jangan sampai sudah membangun, lalu diketahui tidak sesuai aturan dan akhirnya dirugikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Markarius menjelaskan bahwa RDTR juga berfungsi mempercepat proses perizinan bangunan. Dengan sistem digital yang terintegrasi Online Single Submission (OSS), proses izin kini lebih mudah, cepat, dan transparan.
"Ketika seseorang mengajukan izin, petugas bisa langsung memeriksa lokasi secara digital. Sistem akan menunjukkan apakah area tersebut sesuai untuk peruntukan bangunan. Dengan begitu, proses izin menjadi efisien dan meminimalisir kesalahan," ungkapnya.
Ia menekankan agar seluruh proyek pembangunan di Pekanbaru mengacu pada rencana tata ruang yang telah disusun. Pembangunan, katanya, harus selaras antara aspek fisik, infrastruktur, dan lingkungan agar pertumbuhan kota tetap seimbang.
"Kita ingin pembangunan di Pekanbaru berjalan tertib, tidak semrawut, dan tetap ramah lingkungan. RDTR ini menjadi panduan agar semua pihak bergerak searah dengan visi kota modern, hijau, dan berdaya saing," ungkapnya.
Markarius menambahkan, Pemko Pekanbaru menargetkan pelayanan izin bangunan sederhana dapat diselesaikan dalam satu hingga dua hari. Sementara untuk bangunan bertingkat atau skala besar, tetap dilakukan kajian teknis mendalam tanpa menghambat investasi.
“Kami ingin kemudahan perizinan berjalan seimbang dengan kepatuhan terhadap aturan teknis. Dengan sistem cepat dan transparan, iklim investasi di Pekanbaru akan semakin positif,” tutupnya.
Komentar Anda :