<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Belajar dari Kasus PT AAS: Waspadai Investasi Ilegal Berkedok Bisnis
Kamis, 30-10-2025 - 23:36:10 WIB
ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

Kasus penipuan investasi yang melibatkan PT Assa Auto Service (AAS) di Pekanbaru menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Perusahaan ini menawarkan program investasi kendaraan dengan iming-iming keuntungan yang besar.


Para investor dijanjikan bisa menggunakan mobil selama tiga tahun dan akan menerima kembali 75 persen dari dana yang diinvestasikan pada akhir masa kontrak. Namun, di balik janji itu ternyata tidak ada bisnis nyata. Mobil yang diberikan hanyalah mobil sewaan, sementara uang investor baru digunakan untuk menutup kewajiban pada investor lama, sebuah pola klasik yang dikenal sebagai skema Ponzi.


Dari sudut pandang hukum bisnis, kasus ini menunjukkan bagaimana badan hukum dapat disalahgunakan untuk menipu masyarakat. Sebagai perseroan terbatas, PT AAS seharusnya menjalankan kegiatan sesuai anggaran dasarnya dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika ingin menghimpun dana publik. Namun, kegiatan investasi ini dilakukan tanpa izin resmi, sehingga melanggar prinsip legalitas usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan aturan pengawasan OJK. Dengan kata lain, PT AAS menjalankan kegiatan usaha di luar kerangka hukum yang sah.


Direksi dan komisaris PT AAS juga tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum. Berdasarkan Pasal 97 dan 114 UU Perseroan Terbatas, pengurus yang lalai atau sengaja menimbulkan kerugian dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi. Dalam kasus PT AAS, direksi dan komisaris secara aktif menawarkan investasi kepada masyarakat dengan informasi yang menyesatkan. Hal ini menunjukkan adanya niat untuk melakukan penipuan, bukan sekadar kelalaian. Karena itu, mereka dapat dimintakan pertanggungjawaban tidak hanya secara perdata, tetapi juga pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


Kasus PT AAS juga menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap investasi ilegal. Banyak orang tergiur oleh tawaran keuntungan besar tanpa meneliti legalitas perusahaan. Padahal, setiap investasi yang tidak terdaftar di OJK seharusnya menjadi tanda bahaya. Pemerintah dan lembaga pengawas perlu memperkuat edukasi dan pengawasan agar praktik seperti ini bisa dicegah sejak awal.


Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bahwa tidak semua perusahaan berbadan hukum menjalankan bisnis yang sah. Bentuk perseroan terkadang digunakan sebagai kedok untuk menipu masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dan memastikan setiap tawaran investasi memiliki izin resmi serta dasar hukum yang jelas. Penegakan hukum yang tegas juga dibutuhkan agar pelaku penipuan investasi tidak lagi menjadikan badan hukum sebagai tameng kejahatan.(*)


 


Penulis Thasa Indah Saputri


Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat