Pemangku Adat Rais Hasan Piliang Tanggapi Rekomendasi Konflik Tapal Batas Desa Bencah Kelubi dan Kota Garo
Kampar - Menindaklanjuti rapat dengar pendapat antara masyarakat adat Desa Bencah Kelubi dengan sejumlah pihak pada Senin 29 September 2025, DPRD Kabupaten Kampar akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait konflik tapal batas antara Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung dengan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Berdasarkan surat rekomendasi DPRD Kampar yang dikirimkan Pemangku Adat Bencah Kelubi Rais Hasan Piliang, SH, MH, CLA Datuk Baginda Mudo ke awak media , surat rekomendasi DPRD Kabupaten Kampar tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2025 dengan nomor 100.3.11./DPRD/719 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kampar H Ahmad Taridi, SHI.
Adapun empat poin rekomendasi DPRD Kampar tersebut adalah, pertama, meminta kepada Bupati Kampar selaku pihak eksekutif untuk melakukan evaluasi tapal batas Desa Bencah Kelubi dan Desa Kota Garo.
Kedua, mendorong pembentukan tim penyelesaian batas wilayah desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mengeri Dalam negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa agar proses penyelesaian berjalan sesuai aturan dan menghasilkan kesepakatan bersama yang sah. Dan mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2021 sesuai dengan permintaan masyarakat Desa Bencah Kelubi.
Ketiga, mengimbau agar selama proses penetapan berlangsung, masyarakat Desa Bencah Kelubi dan masyarakat Desa Kota Garo menjaga kondusifitas, ketertiban dan hubungan sosial masyarakat, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik horizontal.
Keempat, meminta bupati Kampar untuk menetapkan batas wilayah desa secara resmi setelah proses verifikasi dan musyawarah desa selesai dilakukan, agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi wilayah dikemudian hari.
Rais Hasan Piliang (RHP) mengatakan, dengan keluarnya rekomendasi DPRD Kampar, maka mereka selaku pemangku adat Bencah Kelubi dan seluruh masyarakat sangat berharap Bupati Kampar merespon rekomendasi ini. Karena di dalam rekomendasi ini, secara jelas dan tegas dinyatakan bahwa agar Bupati Kampar mengevaluasi tapal batas Desa Bencah Kelubi dan Kota Garo dan membentuk tim penyelesaian batas wilayah desa.
Rais juga mengharapkan Bupati Kampar mereview kembali Perbup Nomor 46 Tahun 2021. “Bagaimanapun Perbup itu menurut kami bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar,” ungkap RHP, Jumat (17/10/2025).
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih masyarakat Desa Bencah Kelubi kepada DPRD Kampar yang telah memberikan ruang yang luas terhadap konflik tapal batas ini. Sehingga terbitnya rekomendasi dari DPRD Kampar menandakan bahwa sebagai perwakilan masyarakat, DPRD telah membuka matanya dan mata semua pihak terhadap konflik ini.
“Apakah rekomendasi ini akan dijalankan oleh eksekutif, itu yang ditunggu masyarakat sehingga kita berharap tidak lagi timbul masalah di kemudian hari,” tegas Rais.
Ia juga menegaskan, ketika rekomendasi yang dibuat DPRD sebagai representasi dari masyarakat yang diwakili ini tidak dijalankan oleh pihak eksekutif, atau eksekutif tidak membuka peluang dilakukannya review terhadap Perbup Nomor 46 Tahun 2021 dengan alasan apapun, maka masyarakat akan mencari jalan sendiri.
“Masyarakat akan mencari jalannya sendiri karena kami menjalankan ini sesuai konstitusi, yang dibenarkan oleh hukum,” tegasnya lagi.
Menurutnya, ini bukan merupakan permintaan kosong, karena masyarakat punya alasan untuk memperjuangkan haknya. Setelah dilakukan pendalaman, tidak ada padu serasi antara Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati dengan Perda yang disahkan.
Komentar Anda :