<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Kamis, 04-09-2025 - 17:01:01 WIB
Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
TERKAIT:
   
 

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.


Penetapan tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada konferensi pers, Kamis (4/9/2025).


"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi, serta alat bukti yang ada, pada sore ini setelah ekspose ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Anang.


Menurut Anang, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.


"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap kurang lebih 120 saksi serta 4 ahli," jelasnya.


Pemeriksaan dan Pasal yang Disangkakan


Hari ini, Nadiem juga hadir memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Ia tampak tenang saat tiba didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.


"Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya," singkat Nadiem kepada wartawan.


Kejagung menyangka Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim), Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyahda (Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021), dan Sri Wahyuningsih,l (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).


Latar Belakang Kasus


Kasus ini berawal pada periode 2020–2022, ketika Kemendikbudristek melaksanakan program pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sekitar Rp9,3 triliun.


Laptop tersebut direncanakan untuk mendukung pembelajaran, termasuk bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Namun, dalam prosesnya, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pembelian pada produk berbasis Chrome OS (Chromebook).


Padahal, dalam kajian internal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS dinilai memiliki sejumlah kelemahan dan kurang efektif untuk digunakan secara luas di Indonesia.(*)




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat