Pekanbaru - Kendaraan Angkutan Truk tonase di atas 8,5 ton dilarang untuk melintas di 14 ruas jalanan dalam Kota Pekanbaru.
kebijakan Ini terhitung berlangsung sejak 1 Agustus 2025 kemarin. Sebanyak 14 ruas jalan yang tidak boleh jadi perlintasan truk dengan tonase besar telah di sosialisasikan dan di pasang di baliho berukuran besar.
Pihaknya juga memasang rambu dan baliho sosialisasi di sejumlah ruas. Ada baliho di Simpang Tugu Gemar Menabung dan Persimpangan Jalan Garuda Sakti.
"Jauh sebelum dilakukan sosialisasi kami telah melakukan penindakan terhadap kendaraan yang membandel masuk kota bahkan kita suruh putar balik, nanti bakal berlanjut ke penegakan hukum terhadap truk yang masuk dalam kota," ujar Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, H. Khairunas, Sabtu (2/8/2025).
Adapun Ruas jalan tersebut yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Arifin Achmad, Jalan SM Amin dan Jalan Tuanku Tambusai.
Kemudian ruas jalan lainnya Jalan Harapan Raya, Jalan Hang Tuah, Jalan Riau, Jalan Sembilang, Jalan Naga Sakti, Jalan Melati, Jalan Paus dan Jalan Delima.
Seluruh ruas jalan tersebut bakal diperketat pengawasannya agar tidak ada truk tonase besar yang melintas.
"Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin dan jalan-jalan dalam kota lain kita perketat. Tak ada toleransi, nekat masuk akan kami tindak," tegas Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, H. Khairunas, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, saat ini ada sejumlah ruas yang jadi prioritas yakni di Jalan HR Soebrantas, SM Amin hingga beberapa ruas utama. Jalan dengan kondisi padat dan ramai aktivitas itu menjadi perhatian serius.
Dirinya menyebut bahwa dinas perhubungan sudah menempatkan personel di sejumlah titik untuk mencegah truk masuk kota.
"Maka kami lakukan pengawasan, sebab dikhawatirkan terjadi kecelakaan karena truk melintas saat arus lalu lintas padat," terangnya.(*)
Komentar Anda :