Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan dan pemalsuan label beras yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial RG.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/7), polisi membeberkan bahwa sebanyak 9,75 ton beras oplosan telah diamankan sebagai barang bukti dari penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (24/7).
" Modus yang digunakan oleh tersangka adalah mengemas beras dari daerah Penyalai Pelalawan ke dalam karung-karung bermerek yang mengatasnamakan produksi dari Sumatera Barat daerah yang selama ini dikenal sebagai penghasil beras berkualitas ", ujar Kombes Ade.
Merek-merek tersebut antara lain Anak Daro, Solok Super, Family, Minang Ceria, dan Kuliah, serta berbagai varian lainnya dalam kemasan 5 kg dan 10 kg.
Menurut Ade, penyidik mencatat setidaknya ada 12 merek berbeda yang digunakan untuk mengemas ulang beras oplosan ini. Karung-karung itu didominasi tulisan “produksi Sumatera Barat” dengan berbagai warna label seperti merah, biru, kuning, dan hijau.
" Namun, setelah diperiksa, asal usul beras dalam karung tidak sesuai dengan yang tertera, dan sebagian besar merupakan beras dengan mutu lebih rendah ", ungkap nya.
Lebih mencengangkan lagi, beras tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, padahal pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.400.
Artinya, pelaku tidak hanya melakukan pemalsuan label, tapi juga mengambil keuntungan besar secara ilegal dari penjualan beras tersebut.
“Pada awalnya kami mendeteksi lima merek yang mencurigakan di lokasi. Setelah penyelidikan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi 12 merek. Ini menunjukkan pelaku telah menjalankan praktik ini dalam skala besar,” tambah Ade Kuncoro Ridwan.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan karung kosong yang digunakan untuk mengemas ulang beras-beras tersebut. Diketahui, karung-karung itu sebagian besar diproduksi pada tahun 2023, namun masih digunakan hingga kini.
" Saat ini penyidik masih mendalami asal muasal karung kosong tersebut, termasuk dugaan adanya jaringan yang lebih luas dalam distribusinya ", ungkap nya.
Dalam kasus ini, RG diduga telah melakukan praktik curang sejak November 2023, tanpa memiliki izin resmi untuk menjual beras dengan label merek-merek terkenal tersebut.
" Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam rantai distribusi ", pungkas Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli beras, terutama beras kemasan bermerek. Konsumen disarankan untuk memeriksa label, asal produksi, dan harga jual, agar tidak menjadi korban pemalsuan dan manipulasi harga.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha nakal yang berupaya memanfaatkan kepercayaan konsumen demi meraup keuntungan tak wajar.
Sejalan dengan itu, Kejaksaan Tinggi Riau melalui Wakajati Riau menegaskan komitmen untuk melanjutkan proses penanganan kasus ini secara profesional, proporsional, dan tuntas.
" Kami akan memastikan bahwa kerja keras para penyidik tidak berhenti di tahap penyelidikan saja, tetapi akan ditindaklanjuti hingga proses penuntutan dan eksekusi hukum yang adil ", tegas nya.
Komentar Anda :