<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Oknum Kades Kesuma Kukuhkan Kelompok Tani di Kawasan Hutan, di Minta Satgas PKH Tegakkan Hukum
Senin, 30-06-2025 - 02:36:22 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN,LUDAINEWS.COM– Oknum Kepala Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau, Kini Menjadi Sorotan Masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup.


"Kepala Desa Kesuma, Yasir Herawansyah Sitorus, dikenal anti penerbitan surat tanah di Kawasan Hutan, Fakta yang mengejutkan bahwa oknum kepala desa diduga telah mengeluarkan surat pengukuhan serta Pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan,lokasi Masuk dalam Kawasan Hutan. dikutip dari media inforiaunews. Senin (30/6/2025)


"Temuan mengejutkan ini diungkapkan oleh seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Jumat, 28 Juni 2025


"Menurut keterangan warga setempat pengesahan Kelompok Tani Sungai Kerisikan dilakukan langsung oleh Kades Yasir Herawansyah Sitorus dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel basah desa. Surat tersebut mencantumkan susunan pengurus kelompok tani sebagai berikut:



* Yusri Aldi sebagai Ketua (Alamat: Perumahan Puri Andalan RT 005 RW 009 Kel/Desa Pangkalan Kerinci)


* H. Zulman sebagai Sekretaris (Alamat: Jl. Pemda Pangkalan Kerinci Kota)


* Cristian sebagai Bendahara (Alamat: Desa Kiyap Jaya Dusun Kiyap RT 005 RW 002 Kel/Desa Kiyap)


* Gidang sebagai Penasehat (Alamat: Desa Beringin Indah Kec. Pangkalan Kuras)
Keputusan pengesahan ini berlaku sejak tanggal 18 April 2024


Namun, lokasi Kelompok Tani Sungai Kerisikan ini kuat diduga berada di dalam kawasan hutan. Jika terbukti, tindakan oknum Kades Yasir Herawansyah Sitorus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius. Pengesahan kelompok tani oleh desa di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana kehutanan, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi yang mengintai berupa pidana penjara dan denda


Kawasan hutan TNTN merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah Pusat untuk dilindungi keberadaannya sebagai Kawasan hutan. Segala aktivitas di dalamnya diperuntukkan untuk Satwa Gajah Sumatera dan Fauna lainnya, termasuk pembentukan kelompok tani dan kegiatan pertanian, wajib memiliki izin dari pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Desa, sebagai bagian dari aparat pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah pelanggaran hukum di wilayahnya. Tindakan mengesahkan kelompok tani tanpa izin dapat dianggap sebagai pembiaran atau bahkan turut serta dalam pelanggaran hukum.
"Menyikapi temuan ini, masyarakat dan awak media mendesak ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), Satgas PKH, untuk segera memproses hukum oknum Kades Yasir Herawansyah Sitorus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.


"Sebelumnya, pimpinan redaksi salah satu media online telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Yasir Herawansyah Sitorus melalui WhatsApp, namun tidak ada respons dan Kades memilih bungkam. Begitu pula saat dikonfirmasi oleh awak media lain, Kades terpantau aktif namun tidak memberikan tanggapan atau komentar apapun hingga berita ini diterbitkan. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir tutupnya.


 




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat