MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa TPS Pilkada Siak 2024 dalam 30 Hari
Rabu, 26-02-2025 - 16:02:01 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025), sebagai tindak lanjut atas gugatan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1.120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak pada 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah. Oleh karena itu, PSU harus dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya; TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak; serta TPS di RS Tengku Rafian Siak Sri Indrapura yang diperuntukkan bagi pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, dan pegawai rumah sakit yang terdaftar pada 27 November 2024 namun belum menggunakan hak pilihnya.
MK memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan PSU dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Pengumuman hasil PSU harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.
Sebagai tindak lanjut, MK juga memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak guna memastikan PSU berjalan sesuai prosedur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia juga diminta untuk mengawasi jalannya PSU dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak.
Guna menjaga keamanan selama proses PSU, MK meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Siak, untuk melakukan pengamanan ketat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Putusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak terkait.(*)
Komentar Anda :