<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Galian C Ilegal Kembali Beroperasi di Kecamatan Ukui , APH Tutup Mata
Senin, 17-02-2025 - 21:00:47 WIB
Hasil investigasi
TERKAIT:
   
 

UKUI, LUDAINEWS.COM - Galian C biasa disebut tanah timbun marak aktivitas. Aktivitas diduga Ilegal disebut milik regar tidak tersentuh hukum terkesan polsek tutup mata. Angkutan tanah timbun tujuan dikomersialkan dan supir mengakui menerima upah gendong. Aktivitas Galian C tepatnya di wilayah Kecamatan Ukui, di poros kiri simpang pulai diarea kebun karet, senin (17/04/2025). 


 


Terpantau awak media dari jalan lintas timur lalu lalang mobil truk angkut tanah timbun di daerah kecamatan pangkalan lesung dan tanah timbun membuat bercak tanah di jalan dan hamburan debu diduga izin pengakutan penjualan (IPP) tidak ada. 


 


Memastikan dugaan tersebut awak media menelusuri atau investigasi sumber mobil truk tersebut mengangkut tanah timbun. Ternyata dugaan awak media benar bahwa aktivitas dinilai tak berizin mobil masuk dari poros kiri simpang pulai kurang lebih 500 meter dan tepatnya sebelah kanan terlihat 1 unit excavator. komatsu dan mobil truk angkut tanah timbun diarea kebun karet. 


 


Awak media mengkonfirmasi kepada supir truk enggan disebut nama Senin (17/02/2025), mengatakan bahwa "galian c atau timbun ini bang milik regar. Tanah di angkut ke daerah pangkalan lesung dan saya menerima upah gendong sebesar 100 ribu pertrip, ujarnya.


 


Dikonfirmasi AKP Rudi Hardiyono,. SH. (17/02/2025) via pesan Whatsapp terkait aktivas galian c itu, namun tidak ada jawaban sementara pesan Whatsapp hanya diread atau baca saya hingga berita ini ditulis.


 


Aktivitas galian C atau tanah timbun diduga ilegal jelas berdampak lingkungan dan menyalahi aturan dan kapolsek ukui tidak respon dinilai tutup mata. 


 


Dikonfirmasi Holi, Dinas ESDM Provinsi Riau dibidang minerba mengatakan, sebelum izin itu terbit dia belum boleh operasi tambang sampai dia menyelesaikan 2 dokumen : 1. dokumen rencana penambangan, 2. dokumen lingkungan.


 


Di sisi lain sarat tahap akhir terkait aktivitas galian tanah urug atau tambang belum bisa operasi jika belum ada persetujuan akhir. persetujuan akhir diberikan jika telah menyelesaikan dokumen penambangan dan dokumen lingkungan dan persetujuan akhir di keluarkan oleh dinas ESDM.


 


Seterusnya tambah Holi tegas secara aturan UU No 3 Tahun 2022 itu, dipasal 158 itu ada klausa berbunyi bahwasanya barang siapa yg melakukan kegiatan penambangan tanpa izin itu merupakan suatu tindak pidana dan akan dikenai sanksi kurungan 5 tahun penjara atau denda sebesar-besarnya seratus milyar. Nah karena dia sanksi pidana tentu domainnya Aparat Penegak Hukum (APH).




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat