<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Galian C Ilegal Kembali Beroperasi di Kecamatan Ukui , APH Tutup Mata
Senin, 17-02-2025 - 21:00:47 WIB
Hasil investigasi
TERKAIT:
   
 

UKUI, LUDAINEWS.COM - Galian C biasa disebut tanah timbun marak aktivitas. Aktivitas diduga Ilegal disebut milik regar tidak tersentuh hukum terkesan polsek tutup mata. Angkutan tanah timbun tujuan dikomersialkan dan supir mengakui menerima upah gendong. Aktivitas Galian C tepatnya di wilayah Kecamatan Ukui, di poros kiri simpang pulai diarea kebun karet, senin (17/04/2025). 


 


Terpantau awak media dari jalan lintas timur lalu lalang mobil truk angkut tanah timbun di daerah kecamatan pangkalan lesung dan tanah timbun membuat bercak tanah di jalan dan hamburan debu diduga izin pengakutan penjualan (IPP) tidak ada. 


 


Memastikan dugaan tersebut awak media menelusuri atau investigasi sumber mobil truk tersebut mengangkut tanah timbun. Ternyata dugaan awak media benar bahwa aktivitas dinilai tak berizin mobil masuk dari poros kiri simpang pulai kurang lebih 500 meter dan tepatnya sebelah kanan terlihat 1 unit excavator. komatsu dan mobil truk angkut tanah timbun diarea kebun karet. 


 


Awak media mengkonfirmasi kepada supir truk enggan disebut nama Senin (17/02/2025), mengatakan bahwa "galian c atau timbun ini bang milik regar. Tanah di angkut ke daerah pangkalan lesung dan saya menerima upah gendong sebesar 100 ribu pertrip, ujarnya.


 


Dikonfirmasi AKP Rudi Hardiyono,. SH. (17/02/2025) via pesan Whatsapp terkait aktivas galian c itu, namun tidak ada jawaban sementara pesan Whatsapp hanya diread atau baca saya hingga berita ini ditulis.


 


Aktivitas galian C atau tanah timbun diduga ilegal jelas berdampak lingkungan dan menyalahi aturan dan kapolsek ukui tidak respon dinilai tutup mata. 


 


Dikonfirmasi Holi, Dinas ESDM Provinsi Riau dibidang minerba mengatakan, sebelum izin itu terbit dia belum boleh operasi tambang sampai dia menyelesaikan 2 dokumen : 1. dokumen rencana penambangan, 2. dokumen lingkungan.


 


Di sisi lain sarat tahap akhir terkait aktivitas galian tanah urug atau tambang belum bisa operasi jika belum ada persetujuan akhir. persetujuan akhir diberikan jika telah menyelesaikan dokumen penambangan dan dokumen lingkungan dan persetujuan akhir di keluarkan oleh dinas ESDM.


 


Seterusnya tambah Holi tegas secara aturan UU No 3 Tahun 2022 itu, dipasal 158 itu ada klausa berbunyi bahwasanya barang siapa yg melakukan kegiatan penambangan tanpa izin itu merupakan suatu tindak pidana dan akan dikenai sanksi kurungan 5 tahun penjara atau denda sebesar-besarnya seratus milyar. Nah karena dia sanksi pidana tentu domainnya Aparat Penegak Hukum (APH).




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat