Galian C Ilegal Kembali Beroperasi di Kecamatan Ukui , APH Tutup Mata
Senin, 17-02-2025 - 21:00:47 WIB
 |
Hasil investigasi |
UKUI, LUDAINEWS.COM - Galian C biasa disebut tanah timbun marak aktivitas. Aktivitas diduga Ilegal disebut milik regar tidak tersentuh hukum terkesan polsek tutup mata. Angkutan tanah timbun tujuan dikomersialkan dan supir mengakui menerima upah gendong. Aktivitas Galian C tepatnya di wilayah Kecamatan Ukui, di poros kiri simpang pulai diarea kebun karet, senin (17/04/2025).
Terpantau awak media dari jalan lintas timur lalu lalang mobil truk angkut tanah timbun di daerah kecamatan pangkalan lesung dan tanah timbun membuat bercak tanah di jalan dan hamburan debu diduga izin pengakutan penjualan (IPP) tidak ada.
Memastikan dugaan tersebut awak media menelusuri atau investigasi sumber mobil truk tersebut mengangkut tanah timbun. Ternyata dugaan awak media benar bahwa aktivitas dinilai tak berizin mobil masuk dari poros kiri simpang pulai kurang lebih 500 meter dan tepatnya sebelah kanan terlihat 1 unit excavator. komatsu dan mobil truk angkut tanah timbun diarea kebun karet.
Awak media mengkonfirmasi kepada supir truk enggan disebut nama Senin (17/02/2025), mengatakan bahwa "galian c atau timbun ini bang milik regar. Tanah di angkut ke daerah pangkalan lesung dan saya menerima upah gendong sebesar 100 ribu pertrip, ujarnya.
Dikonfirmasi AKP Rudi Hardiyono,. SH. (17/02/2025) via pesan Whatsapp terkait aktivas galian c itu, namun tidak ada jawaban sementara pesan Whatsapp hanya diread atau baca saya hingga berita ini ditulis.
Aktivitas galian C atau tanah timbun diduga ilegal jelas berdampak lingkungan dan menyalahi aturan dan kapolsek ukui tidak respon dinilai tutup mata.
Dikonfirmasi Holi, Dinas ESDM Provinsi Riau dibidang minerba mengatakan, sebelum izin itu terbit dia belum boleh operasi tambang sampai dia menyelesaikan 2 dokumen : 1. dokumen rencana penambangan, 2. dokumen lingkungan.
Di sisi lain sarat tahap akhir terkait aktivitas galian tanah urug atau tambang belum bisa operasi jika belum ada persetujuan akhir. persetujuan akhir diberikan jika telah menyelesaikan dokumen penambangan dan dokumen lingkungan dan persetujuan akhir di keluarkan oleh dinas ESDM.
Seterusnya tambah Holi tegas secara aturan UU No 3 Tahun 2022 itu, dipasal 158 itu ada klausa berbunyi bahwasanya barang siapa yg melakukan kegiatan penambangan tanpa izin itu merupakan suatu tindak pidana dan akan dikenai sanksi kurungan 5 tahun penjara atau denda sebesar-besarnya seratus milyar. Nah karena dia sanksi pidana tentu domainnya Aparat Penegak Hukum (APH).
Komentar Anda :