<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polsek Ukui Terkesan Cuek, Galian C ilegal Semakin Merajalela
Sabtu, 07-12-2024 - 19:24:09 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN,LUDAINEWS.COM- ESDM Provinsi Riau Telah Menjelaskan dengan tegas Prosedur izin Galian C Tanah urug atau disebut tanah timbun wajib memiliki izin,namun yang terjadi saat ini melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin diduga dikomersialkan tepatnya terjadi di Seberang Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. SAbtu (07/12/2024).


"Aktivitas Galian C ilegal beroperasi di lokasi di Seberang Jalan Lintas Timur tepatnya sekitar 500 meter kedalam berdekatan dengan kebun sawit masyarakat setempat. Terlihat puluhan truk mobil angkut tanah dan membongkar tanah tersebut untuk bangunan ruko diseberang jalan. Aktivitas angkut tanah itu diduga dikomersialkan untuk penimbunan.


Narasumber enggan disebut nama bahwa "aktivitas Galian C milik siregar bang. Galian C itu aktivitas kurang lebih 1 (satu) minggu. Galian C itu dibawa atau dijual untuk membuat bangunan ruko diseberang jalan lintas timur", ujarnya.


"Mereka mengambil tanah itu agar dianggap tidak menggali tambahnya, tanah itu gali diangkut ke mobil dibawa lalu kemudian bekas galian itu didatarkan agar tidak ketahuan bg", ucapnya


"Dari Keterangan LSM yang tidak ingin di sebutkan namanya ia menyampaikan bahwa galian c ini bermain juga pada malam hari dan ia mengaku di back up oknum wartawan. Ujarnya


"Selanjutnya, Menurut Penjelasan Holi sebagai Staf Minerba ESDM Provinsi Riau, saat dikonfirmasi terkait perizinan yang sah, terhadap para pelaku usaha pertambangan mineral non logam yang mengkomersialkan kepada masyarakat dan perusahaan. Disampaikannya tentang hal-hal pengurusan perizinan pada pertambangan dan izin lingkungan.


"Jika tidak memiliki izin yang lengkap terhadap pertambangan galian C maka tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan ada sanksi pidananya. Melalui Aparat Penegak Hukum harus segera menindaklanjuti, karena pajak dan dampak terhadap lingkungan harus diperhatikan. Tentu harus memiliki AMDAL, IUP, IPP, dan Izin Persetujuan Akhir dari ESDM Provinsi," paparnya


Terpisah dikonfirmasi Kapolsek Ukui, mengatakan bahwa "anggota polsek segera turun ke lokasi", pungkasnya.


Selain itu, dijelaskan pula tentang Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


"Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tanpa IUP, kegiatan penambangan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Holi sebagai Staf Minerba Provinsi Riau.


" Pihak ESDM juga menyebutkan tentang Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengelolaan pertambangan. Dalam Perpres tersebut, ditekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Penambang yang tidak mematuhi peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


Penulis: tim




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat