<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Lingkungan Rusak di Pangkalan Kerinci Barat Akibat Galian C : ESDM dan APH Tutup Mata, Ada Apa?!!
Sabtu, 30-11-2024 - 18:14:38 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, LUDAINEWS.COM - Akibat galian C biasa disebut galian tanah urug atau galian tanah timbun diduga ilegal berdampak merusak lingkungan. Dampak yang disebabkan meliputi tanah terkeruk membentuk kanal kolam tanpa ada pemulihan lingkungan didaerah tidak jauh dari tempat tinggal masyarakat perumahan yang berpotensi banjir atau tanah longsor jika hujan atau kemarau. Anehnya sampai aktivitas galian tanah timbun selesai aktivitas tidak ada tindakan tegas hukum diduga ESDM dan APH tutup mata. Fenomena terjadi di Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan, Minggu (30/11/2024).


Bekas galian c itu terlihat awak media saat melintas dan turun ke lapangan untuk melihatnya. Terlihat dilapangan akibat galian c itu terkeruk lebar seperti kanal kolam bahkan sudah ada air mengendap sebab terjadinya hujan, mirisnya lagi lokasi tempat kejadian tidak jauh dari jalan dan tempat tinggal masyarakat perumahan.


Narasumber enggan disebut nama, "galian tanah timbun sudah lama berjalan bang, kemungkinan sudah ada 4 bulan atau lebih. Tanah itu dikeruk jelas untuk dijual bang. Masyarakat disini sangat terganggu bang ketika mobil melintas angkut tanah dijalan itu pengendara disini terkena debu akibat bercakan tanah dijalan atau jatuhan tanah dari bak mobil, ujarnya.


Selain itu, masyarakat disini tambahnya lagi sekarang ini khawatir akibat bekas galian c itu sudah membentuk kolam dan lumayan agak dalam mungkin ada ada 1 (satu) meter atau lebih dan jika hujan kami khawatir banjir sebab itu air disitu tergenang dan kalau kemarau khawatir terjadi longsor belum lagi jika ada anak-anak bermain didekat tempat itu dan tidak terpantau orang tuanya dan itu menambah ke khawatir masyarakat disini, ucapnya.


Sambungnya lagi, kami masyarakat disini juga heran kenapa tidak ada tindakan dari ESDM dan APH terkesan mereka tutup mata. Kami berharap pihak berwenang dan terkait agar tindak tegas pelaku perusak lingkungan tersebut, tuturnya.


Bekas galian c diduga ilegal seperti kanal kolam jelas berdampak kerusakan terhadap lingkungan terutama masyarakat yang tidak jauh dari lokasi tempat tinggal perumahan yang dapat menyebabkan banjir atau tanah longsor dan berbahaya lapangan bermain bagi anak-anak. Pelaku usaha diduga ilegal diduga penyebab kerusakan lingkungan dan perbuatan melawan hukum terhadap kerusakan lingkungan.


Regulasinya jelas pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).


Tim




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat