Lingkungan Rusak di Pangkalan Kerinci Barat Akibat Galian C : ESDM dan APH Tutup Mata, Ada Apa?!!
Sabtu, 30-11-2024 - 18:14:38 WIB
PELALAWAN, LUDAINEWS.COM - Akibat galian C biasa disebut galian tanah urug atau galian tanah timbun diduga ilegal berdampak merusak lingkungan. Dampak yang disebabkan meliputi tanah terkeruk membentuk kanal kolam tanpa ada pemulihan lingkungan didaerah tidak jauh dari tempat tinggal masyarakat perumahan yang berpotensi banjir atau tanah longsor jika hujan atau kemarau. Anehnya sampai aktivitas galian tanah timbun selesai aktivitas tidak ada tindakan tegas hukum diduga ESDM dan APH tutup mata. Fenomena terjadi di Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan, Minggu (30/11/2024).
Bekas galian c itu terlihat awak media saat melintas dan turun ke lapangan untuk melihatnya. Terlihat dilapangan akibat galian c itu terkeruk lebar seperti kanal kolam bahkan sudah ada air mengendap sebab terjadinya hujan, mirisnya lagi lokasi tempat kejadian tidak jauh dari jalan dan tempat tinggal masyarakat perumahan.
Narasumber enggan disebut nama, "galian tanah timbun sudah lama berjalan bang, kemungkinan sudah ada 4 bulan atau lebih. Tanah itu dikeruk jelas untuk dijual bang. Masyarakat disini sangat terganggu bang ketika mobil melintas angkut tanah dijalan itu pengendara disini terkena debu akibat bercakan tanah dijalan atau jatuhan tanah dari bak mobil, ujarnya.
Selain itu, masyarakat disini tambahnya lagi sekarang ini khawatir akibat bekas galian c itu sudah membentuk kolam dan lumayan agak dalam mungkin ada ada 1 (satu) meter atau lebih dan jika hujan kami khawatir banjir sebab itu air disitu tergenang dan kalau kemarau khawatir terjadi longsor belum lagi jika ada anak-anak bermain didekat tempat itu dan tidak terpantau orang tuanya dan itu menambah ke khawatir masyarakat disini, ucapnya.
Sambungnya lagi, kami masyarakat disini juga heran kenapa tidak ada tindakan dari ESDM dan APH terkesan mereka tutup mata. Kami berharap pihak berwenang dan terkait agar tindak tegas pelaku perusak lingkungan tersebut, tuturnya.
Bekas galian c diduga ilegal seperti kanal kolam jelas berdampak kerusakan terhadap lingkungan terutama masyarakat yang tidak jauh dari lokasi tempat tinggal perumahan yang dapat menyebabkan banjir atau tanah longsor dan berbahaya lapangan bermain bagi anak-anak. Pelaku usaha diduga ilegal diduga penyebab kerusakan lingkungan dan perbuatan melawan hukum terhadap kerusakan lingkungan.
Regulasinya jelas pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
Tim
Komentar Anda :