Peredaran Rokok Ilegal di Jalan Lintas Bono, Kurir Sebut Oknum TNI
Kamis, 22-08-2024 - 11:50:56 WIB
PELALAWAN, LUDAINEWS.COM- Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Pelalawan, tepatnya Jalan Lintas Bono, Kurir Sebut Beking Oknum TNI. Rabu (21/08/2024)
" Kronologinya berawal dari tim awak media melintas jalan lintas Bono hendak mengisi minyak mobil, ketika melakukan pengisian minyak tersebut awak media melihat salah satu oknum yang membawa sepeda motor dengan menggunakan keranjang, terlihat raut wajah oknum kurir seperti orang yang ketakutan.
" Awak media mencoba mendekati oknum kurir tersebut, hal yang mengejutkan ternyata oknum kurir membawa rokok ilegal berbagai jenis merek tanpa menggunakan pita cukai.
" Oknum kurir Rambe mengaku bahwa pemilik barang tersebut merupakan oknum TNI yang sudah purnawirawan bernama Muhammad Yani
" Jelas hal ini merupakan tindakan pelanggaran hukum , Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kegiatan bisnis (begitu juga dengan politik) menjadi kegiatan yang ilegal bagi TNI. Larangan bagi prajurit TNI untuk beraktivitas bisnis diatur dalam pasal 39 ayat (3), dimana disebutkan seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis (TNI dilarang bisnis).
"Selain larangan berbisnis bagi TNI, larangan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pada pasal 39 secara tegas menetapkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam Bisnis.
"Kemudian Bagi Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
a. Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
B. Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Tim
Komentar Anda :