Warga Mengeluh Galian C di Tapung Meresahkan, Pemuda: APH Jangan Tidur !
Selasa, 14-11-2023 - 15:33:24 WIB
 |
Lokasi Desa karya indah |
TAPUNG,LUDAINEWS.COM-Aktivitas Galian C diduga ilegal alias tanpa izin marak di Kabupaten Kampar, Riau. Diantaranya di wilayah hukum Polsek Tapung, KM 6 dan 11 Desa Karya Indah.
Hal itu disayangkan oleh Azwar selaku pemuda setempat. Ia menilai, selain merusak lingkungan, aktivitas ilegal itu sebagai akar masalah debu yang selalu mengotori jalanan Desa Karya Indah. "Tentu sangat merugikan masyarakat, dan juga jelas dalam regulasinya setiap aktivitas penambangan termasuk tanah urug dan golongan C harus ada izin Eksplorasi, Ekspoitasi, Pengolahan, Pengangkutan hingga izin penjualan" sebutnya, Senin malam (13/11).
Dengan tegas ia meminta Kapolda Riau dan Kapolres Kampar untuk turun tangan dan tertibkan lokasi-lokasi Galian C di Karya Indah, Tapung, yang tak ada izin. "APH jangan tidur, tolong dengarkan keluhan masyarakat dan tertibkan seluruh galian c ilegal di Tapung, khususnya di Karya Indah" pintanya.
Terpisah, Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati, SH sedikit kaget saat menanggapi berita-berita galian C diduga ilegal di Desa Karya Indah, dan terkesan menuding wartawan asal memviralkan berita. "Ini sepertinya asal viralkan berita ini. Galian c di karya indah sudah tidak beroperasi" ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (13/11).
Meski demikian, tim media tetap mendukung niat baik dan keseriusan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K dalam memberantas galian C ilegal di Kabupaten Kampar. Tim media telah mengirimkan beberapa file foto dan video kepada Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati SH lengkap dengan Time Stamp, sebagai bukti masih lancarnya aktivitas galian C di Karya Indah. (Tim)
Komentar Anda :