Di Nilai Penegakkan Hukum Tumpul, Galian C Di Desa Karya Indah Masih Bebas Beroperasi Tanpa Kantongi Izin
Senin, 13-11-2023 - 19:03:37 WIB
 |
Lokasi desa karya indah |
TAPUNG,LUDAINEWS.COM-Aktivitas Galian C diduga ilegal alias tanpa izin marak di Kabupaten Kampar, Riau. Diantaranya di wilayah hukum Polsek Tapung, KM 6 dan 11 Desa Karya Indah.
Informasi yang diterima dari masyarakat, aktivitas penambangan galian C diduga tanpa izin di 2 lokasi tersebut cukup meresahkan. Terlebih, pelaku usaha tidak memperhatikan dampak lingkungan. "Main terus hampir setiap hari bang (usaha galian c-red). Jalanan berdebu dibuatnya, kami kami inilah korban nya setiap hari" ujar narasumber yang tak ingin disebut namanya, Senin (13/11).
Terpisah, warga Karya Indah Suar (nama samaran) turut menyayangkan kondisi jalan masuk ke lokasi galian C yang rusak parah akibat lalu lalang nya puluhan mobil pengangkut tanah galian c diduga ilegal setiap harinya. "Didalam ada pabrik dan beberapa lahan warga loh. Jalan hancur parah karena ulah mereka (Penambang ilegal-red). Saya pun kalau punya lahan disitu, malas lihatnya. Sudahlah kegiatan nya ilegal merusak lingkungan, merusak jalan pula" tandas Suar.
Informasi yang diterima tim media, kedua lokasi usaha tambang diduga tanpa izin di Karya Indah itu adalah milik oknum anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru. Besar harapan masyarakat Karya Indah APH Polsek Tapung agar turun dan serius dalam menindak tambang tambang Galian C Ilegal tanpa tebang pilih, siapapun pemiliknya. (Tim)
Komentar Anda :