Pertamina Segera Bertindak, SPBU 14.284.647 Layani Pelangsir BBM Subsidi Secara Berulang-ulang
Kamis, 02-11-2023 - 17:23:51 WIB
 |
SPBU Tapung |
KAMPAR,LUDAINEWS.COM- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Tapung SPBU Nomor 14.284.647 Layani Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Secara Berulang-ulang dengan menggunakan Sepeda motor yang diduga sudah dimodifikasi, Tapung, Petapahan, Kabupaten Kampar. Rabu (01/11/2023)
" Kegiatan ilegal ini terpantau tim awak media Hendak Mengisi minyak, ketika mengantri awak media curiga kedua penguna unit sepeda motor tersebut.
"Padahal kedua penguna unit sepeda motor (pelangsir) , tepat posisi di depan tim awak media namun usai mengisi minyak tak lama kemudian kedua sepeda motor tersebut kembali ke SPBU.
"Demi memastikan kecurigaan , tim awak media mencoba menelusuri lebih lanjut dan di pantau hingga menjelang magrib , ternyata positif kedua unit sepeda motor tersebut Pelangsir Secara Berulang-ulang memasuki SPBU.
" Jelas Aktivitas ini sudah penyalahgunaan dalam pengunaan BBM Subsidi artinya tindakan ilegal tersebut berunsur pidana.
"Di Tegaskan Mengenai Sanksi pidananya di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, di tegas kan dalam Pasal 55 " Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
" Di saat Konfirmasi pengawas SPBU tapung Aspin Hasim Nasution ia mengatakan " Ok bg terimakasih info nya,,,kita tindak lanjuti atas informasinya...dat semaxximal mungkin kita hindari yang mau ber buat curang merugikan orang banyak. Ucapnya
Kepada Pihak Pertamina untuk segera tindak tegas SPBU Tapung dan periksa CCTV. Dalam hal ini Agar pengunaan BBM subsidi tepat sasaran.
Pewarta: sawal
Komentar Anda :