APH & Pertamina Segera Tindak Tegas Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU KSO 142836109
Selasa, 11-07-2023 - 07:34:09 WIB
 |
SPBU kso |
PELALAWAN, LUDAINEWS.COM- Sungguh Sangat Luar Biasa SPBU KSO Nomor 142836109 Terciduk sedang asyik langsir BBM Subsidi Ke Mafia Minyak dengan Menggunakan jerigen ,jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Selasa (11/07/2023)
Kegiatan ilegal ini terpantau langsung oleh awak media ketika melintas, pukul 12.00 wib Malam, terlihat beberapa mobil Mafia minyak sudah berbaris dengan rapi serta Ratusan jerigen pun telah diturunkan.
Tak Tanggung - Tanggung Oknum SPBU pun turut serta membantu melangsirkan BBM Subsidi jenis Pertalite , Namun Sistem Langsirnya dengan Gunakan Motor Matic Secara Beramai-ramai.
Tampaknya SPBU KSO Kebal Hukum Langsir BBM Subsidi secara terang-terangan tanpa memikirkan resiko pidananya pada hal Undang -undang migas sudah menegaskan sanksi dan hukumanya.
Hal ini dapat nilai penegakkan Hukum di Pelalawan sangatlah lemah dan tak berdaya alias hukum yang lumpuh penuh dengan industri hukum Sehingga Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tidak dapat berfungsi.
Sehubungan dengan Regulasi Migas Sudah di jelaskan dan di Tegaskan Sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar minyak di tinjau berdasarkan Pasal 55 , Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga ,Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Pihak Aparat Penegak Hukum dan Pertamina Pelalawan segera tindak tegas aktivitas ilegal yang beroperasi di SPBU KSO agar pengunaan BBM Subsidi Pertalite tepat sasaran Sesuai perintah Undang-Undang Migas.
Pewarta:AR
Komentar Anda :