Menggiurkan, Segini Tunjangan Kinerja dan Gaji Pokok PNS 2021
Kamis, 28-01-2021 - 17:18:15 WIB
Ludainews — Akan ada perombakan pada komponen gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika sebelumnya gaji PNS terdiri dari banyak komponen, Kementerian/Lembaga (K/L) negara di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menyederhanakannya.
Sehingga, penghasilan PNS ke depan akan hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Untuk gaji akan ditentukan berdasarkan 3 hal yaitu, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sedang, untuk tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan juga tunjangan kemahalan.
Selanjutnya, tunjangan kinerja sendiri berdasar pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sementara untuk tujangan kemahalan berdasar pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Menurut Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto, aturan baru gaji PNS akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS.
Ketiga hal yang sesuai amanat tersebut antara lain:
1. Seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini.
2. Semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan.
3. Anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Kemudian berapa besaran gaji PNS saat ini?
Besaran gaji PNS saat ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 yang berdasar pada lamanya masa kerja.
Rincian Gaji
Baca juga: Satpol PP Tertibkan PKL di Empat Lokasi
Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selanjutnya, bagaimana besaran tukin bagi PNS?
Sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015, besaran tukin saat ini mencapai Rp5.361.800 di level terendah dan level tertinggi sebesar Rp117.375.000.
RINCIAN TUNJANGAN KINERJA
Eselon I:
Rp117.375.000 peringkat jabatan 27
Rp99.720.000 peringkat jabatan 26
Rp95.602.000 peringkat jabatan 25
Rp84.604.000 peringkat jabatan 24
Eselon II:
Rp81.940.000 peringkat jabatan 23
Rp72.522.000 peringkat jabatan 22
Rp64.92.000 peringkat jabatan 21
Rp56.780.000 peringkat jabatan 20
Eselon III ke bawah:
Rp46.478.000 peringkat jabatan 19
Rp42.058.000 – 28.914.875 peringkat jabatan 18
Rp37.219.875 – 27.914.000 peringkat jabatan 17
Rp25.162.550 – 21.567.900 peringkat jabatan 16
Rp25.411.600 – 19.058.000 peringkat jabatan 15
Rp22.935.762 – 21.586.600 peringkat jabatan 14
Rp17.268.600 – 15.110.025 peringkat jabatan 13
Rp15.417.937 – 11.306.487 peringkat jabatan 12
Rp14.684.812 – 10.768.862 peringkat jabatan 11
Rp13.986.750 – 10.256.950 peringkat jabatan 10
Rp13.320.562 – 9.768.412 peringkat jabatan 9
Rp12.686.250 – 8.457.500 peringkat jabatan 8
Rp12.316.500 – 8.211.000 peringkat jabatan 7
Rp7.673.375 peringkat jabatan 6
Rp7.171.875 peringkat jabatan 5
Rp5.361.800 peringkat jabatan 4
(Sumber: NESIATIMES.COM)
Komentar Anda :