Pelat Warna Hijau Sudah Resmi Berlaku, Tapi Hanya Untuk 3 Wilayah Ini, Masyarakat Wajib Tahu
Minggu, 30-10-2022 - 15:25:29 WIB
 |
Foto pelat warna hijau kendaraan bermotor |
LUDAINEWS.COM Setelah meluncurkan pelat motor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih, Polantas merilis pelat nomor warna hijau.
Ternyata, pelat nomor warna hijau ini hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas dan tidak berlaku bagi area di luarnya.
Perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan terkait kawasan tersebut.
Menurutnya pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.
Peraturan tersebut berisikan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Artinya, tidak ada kendaraan bermotor yang boleh dioperasionalkan atau dimutasikan dari kawasan FTZ ke wilayah Indonesia lainnya.
Adapun yang termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) adalah Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam itu.
Lebih lanjut Tri Yulianto menyebut kendaraan yang menggunakan pelat berwarna hijau merupakan kendaraan yang tidak terkena bea masuk.
Sementara kendaraan yang berasal dari luar negeri dan membayar bea masuk, akan menggunakan pelat yang sama dengan kendaraan lainnya.(NESIATIMES.COM)
Komentar Anda :