<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Nelayan Rupat Desak Menteri ESDM Cabut Izin Tambang PT LMU
Jumat, 16-09-2022 - 17:18:36 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, ludainews.com —Nelayan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau terus menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU). Dua nelayan Rupat bersama WALHI mengadukan perusahaan tersebut ke Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam). Aduan warga ke berbagai Kementerian/Lembaga tersebut bertujuan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memenuhi rekomendasi Gubernur Riau dan KKP untuk mencabut IUP PT LMU. Pada Jumat (16/9/22).


“Selain melakukan pengaduan terkait izin dan aktivitas tambang pasir laut PT LMU, nelayan Rupat bersama dengan jaringan yang bersolidaritas juga melakukan demonstrasi ke Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM. Mereka mendesak kementerian ini mematuhi rekomendasi Gubernur Riau dan KKP untuk segera mencabut IUP PT LMU,” ujar Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI.


Penolakan keberadaan aktivitas tambang PT LMU di laut bagian utara Pulau Rupat dilakukan sejak Desember 2021 oleh nelayan tradisional yang sebagian besar adalah masyarakat adat Suku Akit. Merespon penolakan tersebut, Gubernur Riau pada 12 Januari 2022 mengirim surat rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk mencabut IUP perusahaan tersebut. KKP juga memberi respon positif terhadap penolakan aktivitas tambang yang disuarakan warga dengan menghentikan aktivitas tambang PT LMU pada Februari 2022. Dasar penghentian aktivitas tambang tersebut karena PT LMU tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat Provinsi Riau. Penghentian aktivitas tambang ini ditindaklanjuti KKP dengan mengirim surat kepada Menteri ESDM pada 4 April 2022 untuk melakukan evaluasi penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat.


Peraturan Presiden No.78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar mengamanatkan tiga prinsip pengelolaan pulau-pulau kecil terluar bertujuan untuk pertahanan dan keamanan; kesejahteraan masyarakat; dan/atau pelestarian lingkungan hidup.


“Tiga prinsip bermakna menjaga keutuhan NKRI, pemanfaatan sumber daya alam secara adil lestari serta memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya,” tegas Parid.


Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau menyebut perjuangan nelayan Rupat agar Menteri ESDM segera mencabut IUP PT LMU sudah disampaikan kepada Presiden. Pada Maret 2022, Nelayan Rupat menulis surat kepada Presiden dan Menteri ESDM segera mencabut IUP PT LMU. Surat permintaan pencabutan izin tersebut didasarkan kekhawatiran nelayan, PT LMU kembali beroperasi melakukan penambangan pasir.


“Hari ini, kami bersama WALHI Nasional dan WALHI Jakarta membersamai nelayan Rupat melakukan aksi. Nelayan Rupat melakukan demonstrasi di Kementerian ESDM bukan untuk dialog, karena sampai saat ini tidak ada respon sama sekali dari Menteri ESDM terhadap surat nelayan Rupat maupun surat rekomendasi dari Gubernur Riau dan KKP untuk pencabutan IUP PT. LMU. Mereka ingin memastikan Menteri ESDM mencabut izin tambang PT LMU. Senada dengan masyarakat Rupat, kami di WALHI Riau menilai pencabutan izin mendesak untuk segera dilakukan Menteri ESDM. Aktivitas tambang tersebut jelas telah mengakibatkan kerusakan ekosistem laut, mempercepat abrasi di wilayah pesisir dan menurunkan hasil tangkap nelayan tradisional,” jelas Even Sembiring.


Analisis spasial dan observasi lapangan WALHI Riau memperlihatkan fakta bahwa kerusakan Pulau Rupat tidak hanya disebabkan aktivitas tambang pasir. Analisis tersebut menunjukkan 61,7 persen daratan Pulau Rupat dibebani berbagai izin. Angka ini akan menjadi lebih besar jika ditambah luas pembudidayaan tambak udang dan ikan ilegal yang berkontribusi mengakumulasi kerusakan ekosistem mangrove.


“Pulau Rupat merupakan pulau kecil yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Aktivitas tambang telah mempercepat dan memperburuk kerusakan lingkungan hidup di Pulau Rupat, karena itu menteri ESDM harus segera mencabut izin PT LMU. Apabila tidak, Rupat terancam tenggelam,” tutup Even Sembiring.


 


 


 


 


 


 


 


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat