<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Kamis, 15-09-2022 - 20:28:26 WIB
TERKAIT:
   
 

JAMBI,LUDAINEWS.COM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menggelar pemeriksaan setempat (PS), terkait gugatan masyarakat atas sengketa blok ruko 44 dan blok ruko 25 di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.


 


Pemeriksaan setempat tersebut berlangsung, Selasa 13 September 2022 lalu dihadiri Ketua Majelis Hakim Persidangan PTUN, Ery Elvi Ritonga bersama tim PTUN Jambi.


 


Selain itu, turut hadir para penggugat didampingi kuasa hukum, yang menempati 14 ruko dari 13 penggugat. Sedangkan lawan dari penggugat sendiri adalah Bupati Tebo. 


 


Kuasa Hukum para pengugat, DR (c). Yalid, SH, MH, Kamis (15/9/2022) kemarin mengatakan, berdasarkan fakta dipersidangan, terdapat Hak Guna Bangunan (HGU) dari ruko 44 dan ruko 25 yang diperpanjang, sehingga subtansi dari objek sengketa, akibat dari tindakan pemerintahan yang dipimpin Bupati Tebo.


 


“Kesimpulan para penggugat sesuai dengan pokok perkara no.14/G/TF/2022/PTUN.JBI adalah objek gugatan, yaitu tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat, pertama tindakan pemerintah mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sebagai barang milik daerah Kabupaten Tebo. Kedua, tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah,”kata Yalid, SH, MH.


 


Dikatakannya lagi, terbukti dalam hal ini adanya perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sudah dilampirkan serta terungkap dalam persidangan.


 


Yalid juga mengutarakan, gugatan ini dilakukan oleh 13 orang dari 14 ruko yang menjadi objek sengketa. Pemeriksaan setempat, Selasa 13 September 2022 lalu, dilakukan untuk memperlihatkan objek berupa ruko yang diklaim.


 


Dikatakannya lagi, disini didapat juga fakta baru adanya sertifikat masih diluar sengketa, sesuai fakta yang didapat satu hari sebelum pemeriksaan setempat. 


 


Yalid menimpali, ada dua sertifikat hak milik, satu sertifikat hak milik atas nama pewaris, kemudian satu sertifikat hak milik lagi, atas nama Hj. Rosmah, sementara objeknya masuk di Pasar Sarinah dan diluar sengketa, diterbitkan BPN Tahun 1997 dan 1989. 


 


“Padahal BPN sendiri dipersidangan menyatakan bahwa, tidak ada sertifikat hak milik di areal Pasar Sarinah-Rimbo Bujang. Ini akan kita coba ajukan kembali nantinya ke persidangan, sesuai arahan dari majelis hakim,”ujarnya.


 


Advokat senior ini mengharapkan, nantinya putusan PTUN Jambi berlaku adil se adil-adilnya. Sebab, para penggugat adalah para pedagang yang menempati ruko, selama bertahun-tahun dengan dasar kuat, sebagai warga Kecamatan Rimbo Bujang.


 


“Kita mengharapkan nantinya, putusan terhadap klien kami berlaku adil menurut hukum, sesuai fakta-fakta yang disampaikan dipersidangan nantinya,”ujarnya dengan nada datar.


 


Sementara itu, Pemeriksaan setempat PTUN Jambi berjalan normal Selasa 13 September 2022 lalu. Majelis Hakim diketuai Ery Elvi Ritonga hadir dilokasi ruko yang menjadi objek sengketa.


 


“Permohonan para penggugat, kita hadir meninjau langsung dilokasi, mengenai apakah nantinya ada perbuatan melawan hukum atau tidaknya, tanggal 22 September 2022 mendatang akan didapat kesimpulan,”katanya.


Menurutnya, saat ini majelis hakim sedang memeriksa, hadir disini melihat langsung, sesuai keinginan para penggugat. Sekaligus ingin mengetahui, mana-mana saja objek yang dipermasalahkan. Jadi, berkaitan dengan perbuatan melawan hukumnya, bukan masalah perizinannya.


“Jadi penggugat mendalilkan, perkara ini tergugat ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi majelis hakim saat ini sedang memeriksa dan diagendakan putus dalam bulan ini,”katanya.(ra)




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat