<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ini Beda Pejabat, Penjabat, dan Pelaksana Tugas Kepala Daerah
Jumat, 03-06-2022 - 09:52:02 WIB
TERKAIT:
   
 

 JAKARTA, LUDAINEWS. COM- Istilah pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas kepala daerah mungkin tidak asing lagi di telinga. Istilah-istilah tersebut sering terdengar di tengah-tengah masyarakat, seperti saat kepala daerah atau pimpinan lembaga/instansi berganti. Jika diperhatikan seksama, ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan mendasar. 


Sebelumnya, penyebutan seseorang yang menduduki jabatan tertentu, baik di pemerintahan maupun di kelembagaan negara, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Istilah pejabat daerah secara bersama-sama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut ini perbedaan pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas (Plt): 


Pejabat 


Pengertian pejabat, melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia, merupakan seorang pegawai pemerintah yang memegang jabatan tetap tertentu. Dengan kata lain, pejabat adalah seseorang yang bekerja–fungsi atau mandat–dalam suatu organisasi atau pemerintahan dan berpartisipasi pada pelaksanaan wewenang. Seperti diketahui, setiap pemerintahan pastilah ada pemangku jabatan, yakni pejabat. 


ADVERTISEMENT


Bagir Manan dalam buku Menyongsong Fajar Otonomi Daerah (2001) menuliskan, pemerintahan sebagai lingkungan jabatan adalah alat kelengkapan negara seperti eksekutif, legislatif dan suprastruktur lainnya. Jabatan ini menunjukkan suatu lingkungan kerja tetap berisi wewenang tertentu. Untuk menjalankan wewenang pada lingkungan jabatan, maka harus ada pemangku jabatan yaitu pejabat (ambtsdrager). 


Pelaksana Tugas (Plt) 


Mengutip laman resmi Kemendagri, dasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, plt dijabat oleh wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, apabila gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Adapun otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah. 


“Harus diingat, wakil kepada daerah itu hasil proses politik,” terang Akma Malik Piliang, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 


Penjabat 


Antara penjabat dan pelaksana tugas memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan tugas dan tanggung jawab pejabat kepala daerah. Tetapi, keduanya dapat dibedakan dari masa jabatannya yang ditentukan oleh UU. 


Penunjukkan penjabat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Pasal tersebut menjelaskan, penjabat tidak dipilih dalam proses politik, melainkan dipilih berdasarkan kualifikasi calon penjabat yang berasal dari pejabat dengan pimpinan tinggi madya di lingkup Kementerian Dalam Negeri, pusat, maupun daerah. Dalam pemilihannya dilakukan melalui proses administrasi sesuai kualifikasi. 


Sumber:Tempo.Co




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
  • Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
  • Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
  • Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
  • Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    02 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    03 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    04 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    05 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    06 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    07 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    08 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    09 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    10 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    11 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    12 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    13 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    14 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    15 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    16 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    17 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
    18 Semarak HUT ke-80 RI Walkot Agung Nugroho Ajak Pihak Perusahaan di Pekanbaru Partisipasi Gerakan Merah Putih
    19 Kakan Kemenag Pelalawan Luncurkan Program MBG Perdana di Madrasah
    20 14 Ruas Jalan Ini Tidak Boleh Dilalui Truk Tonase Besar dalam Kota Pekanbaru
    21 Kejuaraan Terbuka Tenis Meja KTMR III Perebutkan Piala Gubernur Riau 2025 Total Hadiah Puluhan Juta
    22 Gubri Wahid Resmikan Institut Islam Internasional Basma, Cetak Generasi Unggul
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat