Sejak 2015, Kebun Sawit Ilegal Tak Tersentuh Hukum
Minggu, 24-01-2021 - 17:51:55 WIB
 |
Kendati sudah dilaporkan ke Polda Riau sejak 2015, 378 perusahaan sawit yang berada di kawasan hutan tak tersentuh hukum |
Ludainews - PEKANBARU - Koordinator Jikalahari Made Ali, Senin (21/1/21) mengatakan bahwa temuan Jikalahari dan Pansus DPRD Provinsi Riau 2015 berupa 378 perusahaan sawit berada dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah. Melalui pasal 110A ayat 1, diberi waktu tiga tahun untuk mengurus izin meskipun telah melakukan tindak pidana.
Made menambahkan, dalam UU Omnibuslaw pada pasal 110A (versi 1035 halaman): Terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak UU ini diundangkan.
“Sesuai pasal 110A ayat 1, selama tiga tahun, 378 perusahaan sawit tersebut tidak bisa dipidana, karena ada pilihan bagi perusahaan untuk memenuhi persyaratan agar menjadi legal,” jelasnya.
Baca juga : LAMR Riau Tak Akui Hasil Musdalub LAMR Pekanbaru, Sebut yang Sah Kepemimpinan Yose Saputra
Dari 378 perusahaan sawit illegal ini, tambahnya, sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Riau oleh Pansus DPRD Riau. Jikalahari bersama KRR juga sudah melakukan hal yang sama. Tetapi tidak pernah ada perkembangan penyidikan maupun penyelidikan dari Polda Riau.
“Polda Riau membiarkan kejahatan perusakan lingkungan hidup dan hutan hingga menyebabkan banjir dan karhutla,” katanya.
Perkebunan atau lahan ilegal tersebut menurutnya merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Mulai dari kerugian Negara sebesar Rp37 triliun per tahun, karhutla, banjir dan konflik yang memiskinkan masyarakat adat dan tempatan. (sumber : Riau terkini)
Komentar Anda :