<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ayah Kandung Tak Terima Anak di Baptis Mantan Istri, Penyidik Polda Segera Panggil EV Alias Jo
Rabu, 27-04-2022 - 22:28:50 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, LUDAINEWS.COM- Tak berlama-lama Lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Pengurus DPC PDIP Kota Pekanbaru di Polda Riau telah memasuki babak baru.


Rabu, (27/4/22) penyidik Polda Riau telah memanggil pelapor Irwansyah S.H., untuk dimintai keterangan bersamaan dengan satu orang saksi.


Kasus yang melibatkan anak usia dibawah umur ini tentu saja menarik perhatian awak media pun berusaha meminta keterangan kepada pelapor dan penasihat hukumnya Advokat Mirwansyah S.H., M.H., pengacara viral yang telah banyak memenangkan berbagai macam kasus walaupun usia masih muda.


Irwansyah menyebutkan bahwa dia dicecari hampir 20 pertanyaan dari pihak penyidik untuk memenuhi tahapan proses penyidikan oleh Penyidik Polda Riau.


“Saya masuk kedalam ruang penyidik mulai jam 09.30 wib sampai sekarang (11.30 wib- red) diajukan berbagai macam pertanyaan hampir 20 item”, kata Irwansyah ayah dari Salsabila anak perempuan berusia 6 tahun.


Dia menjelaskan pertanyaan penyidik berkisar seputar dokumen dan tempat pembaptisan anak kandungnya dari pernikahan yang sah secara agama Islam.


“Iya, tadi tu penyidik ada menanyakan terkait dokumen, waktu dan tempat pembaptisan anak saya Salsa, dia darah daging saya apapun tentu saya bapak kandungnya tidak akan pernah rela anak saya dipindah agama kan seperti itu”, terangnya.


Saat pertanyaan awak media beralih kepada kuasa hukum terungkap banyak hal terutama tentang telah dikeluarkanya SP2HP kasus ini oleh pihak penyidik Polda Riau.


“Pertama diucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Riau M Iqbal yang sudah memperhatikan kasus perkara kami ini, kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Riau sangat singkat waktunya tadi juga sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP-red)”, sampai Mirwansyah S.H., M.H.


“Hari ini klien saya pelapor sudah dimintai keterangan sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik bersama dengan satu orang saksi dan besok pagi akan dipanggil satu orang saksi lagi, Kami berharap rangkaian proses penyidikan ini juga akan segera memanggil para pihak yang kami laporkan mulai dari Elvina sendiri, suaminya, pihak disdukcapil, pastinya Lekia juga”, terangnya lagi.


“Kami tidak mau main-main dalam kasus ini siapapun yang mau mencoba akan kami sikat tidak akan diberi ampun, ini seperti gajah lawan semut yang harus kami perjuangkan karna terkait agama dan prinsip hidup”, imbuhnya.


Dijelaskan Mirwansyah S.H., M.H., bahwa kliennya telah memenangkan kasus hak asuh anak di Pengadilan Agama Pekanbaru.


“Pada tanggal 18 April lalu kluen kami telah memenangkan kasus tentang hak asuh anaknya Salsabila di Pengadilan Agama Pekanbaru, sesuai amar putusan PA tersebut maka klien kami berhak untuk mengasuh anak hasil pernikahannya, namun tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi makanya hal ini tertunda “, urainya panjang lebar.


“Yang perlu figaris bawahi disini adalah Elvina alias Jo sebelum menikah dengan pelapor agama Buddha saat menikah berpindah agama ke islam otomatis anak yang lahir dari pernikahan yang sah ikut agama orang tua nya, sekarang setelah bercerai dengan Pelapor dia menikah lagi dan berpindah agama lagi dari islam ke Kristen mengikuti agama suami barunya, jadi kami nilai JO ini labil dan diduga mempermainkan agama salah besar nya lagi dia mengajak anaknya untuk berpindah agama tanpa izin ayah kandungnya itu yang perlu masyarakat ketahui”, lanjutnya.


“Harapan kami mohon agar kasus ini dapat perhatian dari khalayak semuanya khusus nya masyarakat Kota Pekanbaru tolong bantu agar kami dapat segera selesai dan mendapat keadilan hukum “, tutup pengacara kondang ini.


Dikabarkan pada berita sebelumnya bahwa pelapor telah melaporkan mantan istrinya ke Polda Riau diduga memalsukan dokumen yang mana anak hasil pernikahan suami istri ini terlahir dari kedua orang tua muslim tentuny saja anak mengikuti agama orang tuanya.


Permasalahan ini dimulai saat terjadi kasus perceraian menimpa pasutri ini disaat usia anak berumur 6 tahun, setelah sah bercerai mantan istri terlapor bernama Elvina alias JO kembali menikah dengan suami yang memeluk agama Kristen tak pelak lagi JO pun mengikuti agama suami barunya dan JO menyertakan anak perempuan dibawah umur untuk masuk agama suami barunya pula tanpa izin ayah kandungnya yakni Pelapor Irwansyah S.H.


Polemik ini yang terus bergulir hingga dilaporkan ke Polda Riau. Terlapor dijerat dengan pasal 263 KUHP.


Berikut bunyi Pasal 263 KUHP:


Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.


Pewarta:Teti Guci


Editor: Azwar


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat