Terciduk, SPBU Dundangan Lakukan Aksi Langsir Solar Subsidi Ke Mafia Minyak
Selasa, 26-04-2022 - 21:25:01 WIB
PELALAWAN, LUDAINEWS.COM- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dundangan Nomor 14-288-690 Jalan Lintas Timur Kabupaten Pelalawan, diduga lakukan aksi langsir Solar Subsidi ke mafia minyak.Selasa (26/04/2022)
Kegiatan langsir minyak solar Subsidi terpantau oleh awak media pada sore hari pukul 16.29 , terdapat dengan masukkan jerigen ke sebuah mobil L 300 guna melangsir, tujuan agar tak tampak.
Namun kegiatan ini terciduk oleh awak media saat mafia minyak menurunkan minyak solar subsidi di sebuah rumah warga yang tidak jauh dari SPBU.
Kuat dugaan SPBU Nomor 14-288-690 Dundangan mengangkangi PP No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dimana, dengan tegas disebutkan SPBU dilarang untuk menjual solar bersubsidi gunakan jerigen untuk dijual kembali.
Dalam UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Awak media konfirmasi Melalui WhatsApp pihak pengawas SPBU, Heru mengatakan jumpai saja bang managernya.ungkapnya
Ketika awak media upaya jumpa dengan manager SPBU, manager menghindar enggan di jumpai awak media,sehingga pemberitaan ini terbit.
Akhir, Berharap pihak pertamina dan polres Pelalawan bertindak tegas dengan aktivitas ini sesuai sepanduk Imbauan Polres Pelalawan.
Pewarta:azwar
Komentar Anda :