DPC Peradi Pimpinan Yusril Sabri Ajukan Somasi Terbuka untuk Hotman Paris
Selasa, 26-04-2022 - 12:54:51 WIB
PEKANBARU, LUDAINEWS.COM-DPC Advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia,red) Kota Pekanbaru yang diketuai DR. (c) Yusril Sabri, SH., MH dan dihadiri beberapa Anggota berjumlah 30 Adovkat dan Advokat Muda (Young Lawyer) pada pagi tadi sekira pukul 10.30.WIB, membuat laporan Pengaduan ke Reskrimsus Polda Riau dimana laporan yang diterima Supriatiningsih terkait Pengaduan Tentang Dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong atau Hoax yang ditujukan kepada Hotman Paris Hutapea. Senin, (25/04/22).
Setelah beranjak dari Reskrimsus Polda Riau, DPC Advokat PERADI adakan konferensi pers yang dihadiri beberapa tim media dan anggota DPC Peradi Kota Pekanbaru di salah satu hotel berbintang bertajuk Somasi Terbuka Advokat Muda Indonesia Bergerak.
Yusri Sabril dalam keterangan pers menyampaikan bahwa tindakan Hotman Paris Hutapea yang menyebutkan Otto Hasibuan menjabat 3 periode dan KTA yang dikeluarkan PERADI tidak sah (diakui) di jajaran Advokat di seluruh Indonesia.
"Pernyataan HPH (Hotman Paris Hutapea,red) di beberapa media yang mana hal itu sudah di tonton jutaan warga Indonesia sangat melukai hati kami sebagai Advokat. Hal itu sangat bertolak belakang dengan Kode Etik Advokat.
Dan saat ini, kami dari DPC PERADI Pekanbaru menyatakan sikap melawan HPH secara terbuka. Yang nantinya hal ini pasti akan diikuti DPC maupun DPD PERADI yang tersebar di seluruh Indonesia," jelasnya.
Yusril juga sampaikan Hotman Paris Hutapea diduga telah menyebarkan berita Hoax sebagaimana laporan yang telah diterima Ditreskrimsus Polda Riau.
"Diwakili Adi Hermawan, SH salah satu anggota advokat PERADI yang juga dibawah bendera Otto Hasibuan telah melayangkan laporan pengaduan perihal dugaan tindak pidana Menyebarkan Berita Hoax yang tertuang dalam pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 UU nomor 11/2008 yang telah diubah oleh UU nomor 19/2016 tentang ITE.
Salah satu contohnya dimana HPH memposting foto/video yang mempertontonkan sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai obyek pertunjukan sehingga menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang kepada perempuan," bebernya lagi.
DPC PERADI Kota Pekanbaru dibawah pimpinan Yusril Sabri dan Young Lawyer sampaikan untuk meminta Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota PERADI dibawah kepemimpinan Dr. Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.
"Dan apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," tutup Yusri dihadapan awak media.
Pewarta:Teti Guci
Komentar Anda :