<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Banding Diterima, Ahmad Mipon Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum dan Bebas dari Tahanan
Sabtu, 23-04-2022 - 20:42:08 WIB
TERKAIT:
   
 

BATAM,LUDAINEWS.COM- Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan banding Direktur PT. Tiara Mantang, Ahmad Mipon yang diajukan oleh kuasa hukumnya Mirwansyah, SH, MH atas perkara pasar Melayu Raya di Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.


Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa 12 April 2022 dengan nomor 148/PID.B/2022/PT PBR. Putusan banding itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, Nomor 695/Pid.B/


2021/PN Btm, tanggal 16 Februari 2021 yang dimintakan banding.


Pada putusan banding itu, menyatakan perbuatan terdakwa Ahmad Mipon yang didakwakan


kepadanya terbukti, akan tetapi perbuatan terdakwa Ahmad Mipon bukan merupakan suatu tindak pidana, namun hanya perdata.


"Melepaskan terdakwa Ahmad Mipon oleh karena itu dari tuntutan hukum penuntut umum tersebut, memulihkan hak terdakwa Ahmad Mipon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta mertabatnya, memerintahkan agar supaya terdakwa Ahmad Mipon segera dibebaskan dari tahanan," demikian bunyi amar putusan banding tersebut.


Mirwansyah selaku kuasa hukum Ahmad Mipon menyampaikan, pihaknya sangat bersyukur atas diterimanya banding tersebut, sesuai dengan alasan-alasan atau permohonan momori banding yang disampaikan sebelumnya.


"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi sudah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan sebelumnya. Kami bersyukur masih ada keadilan di negara kita ini," ucap pengacara kondang tersebut, Sabtu (23/4/2022).


Sebelumnya, Direktur PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 2,6 tahun penjara pada Rabu, (16/2/2022).


Putusan pidana 2 tahun 6 bulan itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, sebab jaksa menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.


"Terdakwa Ahmad Mipon terbukti bersalah dan melanggar pasal 378 KUHP, terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim, Sapri Tarigan, saat membacakan amar putusannya.


Ahmad Mipon yang berumur 56 tahun itu merupakan salah satu tokoh Melayu asli dari pulau Mantang Provinsi Kepri. Dia juga merupakan salah satu pengerak untuk perjuangan terbentuk Provinsi Kepri dari Provinsi Riau.


Permasalahan dalam perkara ini adalah terkait masalah lahan di pasar Melayu yang berada di Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Dimana permasalahan awalnya terjadi sejak 2000 lalu.


Ahmad Mipon pada awalnya berniat untuk memajukan perekonomian pengusaha kecil pribumi dengan mendirikan pasar untuk masyarakat kecil pribumi.


Namun, pada perjalanannya niat mulia dari terdakwa yang merupakan salah seorang tokoh Melayu dan sekaligus pengusaha itu harus berujung dengan masalah pidana.


Permasalahan berawal Ahmad Mipon yang saat itu selaku ketua LSM Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) di daerah setempat mengajukan bersama anggotanya sebidang tanah kepada BP Batam.


Setelah izin dari pengalokasian lahan itu di peroleh dari BP Batam, terdakwa bersama jajarannya di HPKP melakukan pembangunan pasar melayu itu dengan sistem kerjasama diatas lahan tersebut, pembangunan berupa ruko dan kios-kios pasar.


Sistem kerjasama itu disepakati secara bersama-sama oleh pengurus HPKP dengan syarat-syarat kesepakatan, baik itu terkait pembangunan pasar tersebut maupun masalah Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kepada BP Batam.


Berselang beberapa waktu, ternyata di HPKP itu tidak boleh dikelurkan IP, karena dia bukan badan hukum, sehingga para pengurus membentuklah sebuah koperasi, yakni koperasi serba usaha melayu raya. Jadi yang awalnya dari HPKP beralih ke koperasi serba usaha melayu raya.


Kemudian koperasi tersebut juga melakukan kerjasama dengan PT. Tiara Mantang, yang saat itu juga disepakati secara bersama-sama oleh para pengurus HPKP secara tertulis, tentunya dengan beberapa persyaratan.


Dimana terdakwa selaku ketua koperasi dan juga direktur PT. Tiara Mantang yang disepakati oleh jajarannya, melakukan kerjasama atas pembangunan unit ruko atau kios-kios pasar tersebut. Setelah pembagunan selesai, ruko atau kios disana diperjual belikan sebagaimana mestinya yang terjadi di Batam.


Dimana saat ada yang ingin membeli ruko atau kios-kios tersebut, pembeli langsung melihat objek bangunan kelokasi. Dalam transaksi pembelian terjadilah Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum dan ada pajak yang harus dibayarkan kepada Pemerintah. Setelah AJB barulah masuk pada pengurusan sertifikat.


Kemudian para pengurus HPKP dan koperasi terjadi selisih paham atau beda pendapat terkait kerjasama itu. Sebagaimana diketahui, pengurus HPKP itu juga merupakan sekaligus pengurus koperasi.


Tiba-tiba muncul keributan sehingga sampai gugatan ke PTUN. Dalam putusan itu salah seorang pengurus HPKP maupun koperasi bernama Hadis Lani mengatakan bahwa dia adalah ketua LSM HPKP di daerah tersebut maupun ketua koperasi itu.


Terdakwa Ahmad Mipon dilaporkan sebagai penipuan dan penggelapan, sementara yang melakukan membangun pasar itu adalah terdakwa dan juga dia yang menjual.


Pewarta:Teti Guci


Editor:Azwar


 




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat