PEKANBARU, LUDAINEWS.COM- Perjuangan Gicella Kartika bersama Tim Kuasa Hukumnya Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., Andreas Reynaldo S.H., M.H., dan Germon S.H., akhirnya membuahkan hasil dengan dipanggilnya Gicella Kartika oleh Penyidik Polda Riau Senin, (18/4/22), berdasarkan Surat Panggilan No. Surat : S.Pgl/504/IV/RES.1.9/2022.
Pelapor sudah pernah membuat laporan sebelumnya dengan dugaan tindak pidana pembuat surat palsu akta nikah dengan nomor surat ; LP/103/VI/2010/Reskrim/UM/Riau tertulis terlapor Agung Nugroho.
Bergulirnya kasus ini dapat sambutan baik oleh Polda Riau tentu mendapat apresiasi dari semua pihak.
Terlebih dari pihak Kuasa Hukum Gicella sendiri Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa dia sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Riau Irjen (Pol) M Iqbal untuk membuka dan melanjutkan kembali kasus Gicella Kartika yang pernah tertunda 12 tahun lalu.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Gicella sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Riau Irjen (Pol) M Iqbal”, ucap Hamdani.
Ketika ditanyakan kesiapan fisik dan mental Gicella Kartika sendiri untuk menghadapai pertanyaan penyidik.
Ini jawaban Gicella Kartika kepada awak media riaubertuah.co.id.
“Ya, saya sudah siap”, jawab Gicella Kartika singkat.
Berawal dari video viral yang tayang di media sosial you tube belum lama ini dengan durasi 53.19 detik seorang perempuan menceritakan tentang perjalanan kehidupan rumah tangganya dari awal berumah tangga hingga melahirkan seorang anak diceritakan bahwa anak tersebut tidak berusia panjang hanya sampai usia 3 bulan saja kejadian terjadi diantara tahun 2007-2010.
Tak pelak lagi Gicella Kartika datangi Mapolda Riau pada Jumat, (25/3/22) untuk menuntut keadilan atas perlakuan yang tidak sepantasnya diterima oleh ibu muda ini.
Pihak Kuasa Hukum meminta Kapolda Riau Irjen (Pol) M Iqbal agar membuka kembali misteri kasus lama ini.
Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat nikah terlapor Agung Nugroho akan dijerat pasal 266 jo pasal 263 KUHP.
Berikut bunyi Pasal 266 KUHP:
Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Berikut bunyi Pasal 263 KUHP:
Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Sumber:riau bertuah.co
Komentar Anda :