<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
GICELLA KARTIKA PENUHI PANGGILAN PENYIDIK POLDA RIAU
Senin, 18-04-2022 - 15:39:17 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, LUDAINEWS.COM- Perjuangan Gicella Kartika bersama Tim Kuasa Hukumnya Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., Andreas Reynaldo S.H., M.H., dan Germon S.H., akhirnya membuahkan hasil dengan dipanggilnya Gicella Kartika oleh Penyidik Polda Riau Senin, (18/4/22), berdasarkan Surat Panggilan No. Surat : S.Pgl/504/IV/RES.1.9/2022.


Pelapor sudah pernah membuat laporan sebelumnya dengan dugaan tindak pidana pembuat surat palsu akta nikah dengan nomor surat ; LP/103/VI/2010/Reskrim/UM/Riau tertulis terlapor Agung Nugroho.


Bergulirnya kasus ini dapat sambutan baik oleh Polda Riau tentu mendapat apresiasi dari semua pihak.


Terlebih dari pihak Kuasa Hukum Gicella sendiri Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa dia sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Riau Irjen (Pol) M Iqbal untuk membuka dan melanjutkan kembali kasus Gicella Kartika yang pernah tertunda 12 tahun lalu.


“Kami dari Tim Kuasa Hukum Gicella sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Riau Irjen (Pol) M Iqbal”, ucap Hamdani.


Ketika ditanyakan kesiapan fisik dan mental Gicella Kartika sendiri untuk menghadapai pertanyaan penyidik. 


Ini jawaban Gicella Kartika kepada awak media riaubertuah.co.id.


“Ya, saya sudah siap”, jawab Gicella Kartika singkat.


Berawal dari video viral yang tayang di media sosial you tube belum lama ini dengan durasi 53.19 detik seorang perempuan menceritakan tentang perjalanan kehidupan rumah tangganya dari awal berumah tangga hingga melahirkan seorang anak diceritakan bahwa anak tersebut tidak berusia panjang hanya sampai usia 3 bulan saja kejadian terjadi diantara tahun 2007-2010.


Tak pelak lagi Gicella Kartika datangi Mapolda Riau pada Jumat, (25/3/22) untuk menuntut keadilan atas perlakuan yang tidak sepantasnya diterima oleh ibu muda ini.


Pihak Kuasa Hukum meminta Kapolda Riau Irjen (Pol) M Iqbal agar membuka kembali misteri kasus lama ini.


Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat nikah terlapor Agung Nugroho akan dijerat pasal 266 jo pasal 263 KUHP.


 


Berikut bunyi Pasal 266 KUHP:


Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.


Berikut bunyi Pasal 263 KUHP:


Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. 


Sumber:riau bertuah.co




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat