Penasehat Hukum: Nofrizal Sayuti,S.H,M.H Emrijal,S.H Muhammad Febriansyah,S.H
Azwar Alimin Musa, S.H
Pemimpin Umum: Busrianto,S.H,M.H
Pemimpin Redaksi :
Azwar Alimin Musa, S.H
Dewan Redaksi:
Ahmad Muzakir
Kabiro/Koributor: Romi Ded Hasri,S.H
Redaktur: Aminah Yuliza Putri,S.H
Koordinator Liputan Prov.Riau
IQBAL
Rahmat Hidayat
Fatiely Waruwu
Jefrizal
Ananda Septian Syaputra Lubis
Tuti Syahruni
Ade Hariasanti
Rudi Hartoni
Sediaro Zendrato
Agustinus Zebua
Peris Ferdianto Lase
Uco Hulu
PEKANBARU/Wartawan:
Ridwansyah,SH
Teti Guci
Kampar/Kepala Biro
Saiful siddik (kabiro)
Budi Anto Zendri Dianro,S.H
Gopaldi
SIAK/Kepala Biro
Luki Faima Wilta,S.H
KUANTAN SINGiNGi/Kepala Biro Halimanesa Dyah,S.H
PELALAWAN/Kepala Biro
Janiswa Maulana.L (Kabiro)
INHU/Kepala Biro Arismanto,S.H
INHIL/Kepala Biro Muhammad Febriansyah,S.H
ROHUL/Kepala biro
M.IQbal
ROHIL/Kepala Biro
Jefri Saputra
BENGKALIS/Kabiro Al Fajri
Adham
KOTA DUMAI/Kepala Biro
KEPULAUAN MERANTI
-
Liputan Sumatra:
Aceh-
SUMATRA UTARA
Romi Adiansyah
Muhammad Amin Nasution
Medan-
Jambi-
Sumbar-
Palembang-
Lampung-
Liputan Jawa:
Jakarta-
Liputan Kalimantan:
-
Liputan Sulawesi:
-
Liputan Papua:
-
Wartawan ludainews.com dibekali ID Card media online ludainews.com.Nama yang tercantum dalam box redaksi adalah sah sebagai wartawan ludainews.com.Diluar box redaksi bukan tanggung jawab redaksi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam bentuk apapun silahkan lapor kepihak yang berwajib
KODE ETIK JURNALIS.
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional
Alamat Redaksi dan Usaha : Jl. Soekarno Hatta / Jl. Karyawan No. 15 Arengka Atas Sidomulyo Barat Kec.Tampan Pekanbaru Riau Email : ludainewsredaksi@gmail.com website : Ludainews.com