Penasehat:
Dr.Cand Yalid,S.H,M.H
Andrizal,S.H,M.H

 

Penasehat Hukum:
Nofrizal Sayuti,S.H,M.H
Emrijal,S.H
Muhammad Febriansyah,S.H

Azwar Alimin Musa, S.H

 

Pemimpin Umum:
Busrianto,S.H,M.H

 

Pemimpin Redaksi :

Azwar Alimin Musa, S.H

Dewan Redaksi:

Ahmad Muzakir

 

Kabiro/Koributor:
Romi Ded Hasri,S.H

 

Redaktur:
Aminah Yuliza Putri,S.H

Koordinator Liputan Prov.Riau

IQBAL

Rahmat Hidayat

Fatiely Waruwu

Jefrizal

Ananda Septian Syaputra Lubis

Tuti Syahruni

Ade Hariasanti

Rudi Hartoni

Sediaro Zendrato

Agustinus Zebua

Peris Ferdianto Lase

Uco Hulu

PEKANBARU/Wartawan:

 

Ridwansyah,SH

Teti Guci

Kampar/Kepala Biro

Saiful siddik (kabiro) 

Budi Anto
Zendri Dianro,S.H

Gopaldi

SIAK/Kepala Biro


Luki Faima Wilta,S.H

KUANTAN SINGiNGi/Kepala Biro
Halimanesa Dyah,S.H

 

PELALAWAN/Kepala Biro

Janiswa Maulana.L (Kabiro)

 

 

INHU/Kepala Biro
Arismanto,S.H

 

INHIL/Kepala Biro
Muhammad Febriansyah,S.H

 

ROHUL/Kepala biro

M.IQbal

 

 

ROHIL/Kepala Biro

Jefri Saputra

 

BENGKALIS/Kabiro
Al Fajri

Adham 

 

KOTA DUMAI/Kepala Biro

 

 

KEPULAUAN MERANTI

-

 

 

 

 

Liputan Sumatra:

Aceh-

SUMATRA UTARA

Romi Adiansyah

Muhammad Amin Nasution

 

Medan-

Jambi-

Sumbar-

Palembang-

Lampung-

Liputan Jawa:

Jakarta-

Liputan Kalimantan:

-

Liputan Sulawesi:

-

Liputan Papua:

 

-

 

Wartawan ludainews.com dibekali ID Card media online ludainews.com.Nama yang tercantum dalam box redaksi adalah sah sebagai wartawan ludainews.com.Diluar box redaksi bukan tanggung jawab redaksi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam bentuk apapun silahkan lapor kepihak yang berwajib

 

KODE ETIK JURNALIS.

Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

Alamat Redaksi dan Usaha :
Jl. Soekarno Hatta / Jl. Karyawan No. 15 Arengka Atas Sidomulyo Barat Kec.Tampan Pekanbaru Riau
Email : ludainewsredaksi@gmail.com
website : Ludainews.com

Instagram:ludainews.com

Redaksi : WA (083841592909)

                         (081396070311) 


 
Home | Redaksi | Indeks | Versi Desktop
Copyright © 2021
www.ludainews.com
All Rights Reserved